
RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani membuka rapat koordinasi penataan dan legalitas tanah eks perkampungan kusta yang dihadiri asisten Bupati, staf ahli, pimpinan SOPD, tenaga ahli bupati, staf ahli bupati serta instansi terkait lainnya, bertempat di
Grand Qin Hotel, Banjarbaru, kemarin.
Seperti yang diutarakan Bupati Tapin H Yamani dalam sambutannya, isu penataan dan legalitas lahan merupakan salah satu perhatian utama pemerintah daerah, khususnya yang menyangkut tanah-tanah eks wilayah permukiman khusus seperti tanah eks perkampungan kusta di kelurahan Bitahan.
Dikatakan H Yamani, wilayah eks perkampungan kusta memiliki sejarah panjang, dinamika sosial yang kompleks, dan tentunya menyimpan harapan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati atau kelola secara turun-temurun.
Oleh karena itu, rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dan strategis untuk menyatukan persepsi, menyusun langkah-langkah konkret, serta menyelaraskan kebijakan lintas sektor antara pemerintah daerah, badan pertanahan nasional, dan unsur masyarakat, paparnya.
Dikatakan H Yamani, kita ingin memastikan bahwa proses penataan dan legalisasi ini berjalan adil, transparan, partisipatif, serta sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kami menyadari bahwa masih banyak tantangan di lapangan-baik dari aspek teknis pengukuran, aspek historis status lahan, hingga persoalan sosial dan komunikasi antar pihak. “Namun kami percaya, dengan komitmen bersama dan niat baik dari semua pihak, permasalahan ini dapat kita selesaikan secara bertahap namun pasti,” ujarnya.
Bupati Tapin H Yamani berharap, hasil rapat koordinasi ini bukan hanya berhenti pada tataran diskusi, tapi benar-benar menghasilkan langkah nyata, yang akan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Bitahan, khususnya mereka yang selama ini hidup dalam ketidakpastian status lahan.{[her/mb03]}