
RANTAU-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menyiapkan langkah tegas dalam menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar sebagai bagian dari percepatan pengelolaan sampah sekaligus persiapan menuju Adipura 2025.
Kepala DLH Tapin Noordin mengatakan, pihaknya telah merancang Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan Pengelolaan Sampah yang melibatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Penindakan terhadap pembuangan sampah sembarangan tetap kami lakukan, namun harus dibarengi dengan solusi tempat pembuangan yang baru. Untuk penegakan perda persampahan, ranahnya ada di Satpol PP,” kata Noordin di Rantau, Kabupaten Tapin.
Ia menambahkan, dalam tim percepatan pengelolaan sampah ini akan membagi peran mulai dari pengurangan, pengolahan, hingga penyediaan sarana prasarana persampahan.
Noordin menyebutkan, pendataan TPS liar telah dilakukan termasuk di wilayah desa dan sebagian sudah ditutup. DLH juga akan menyurati seluruh camat untuk menyiapkan lahan pengganti agar TPS liar tidak lagi muncul.
Selain penindakan, ucap Noordin, DLH Tapin tahun ini menyiapkan tiga unit alat pemilah sampah (separator) dengan kapasitas tujuh ton per hari yang akan ditempatkan di TPS Kecamatan Margasari, Binuang, dan Bitahan. Di tahun 2026, jumlahnya direncanakan bertambah tujuh unit lagi.
“Dengan adanya separator, sampah organik dan anorganik bisa dipisahkan sejak dari TPS. Harapannya masalah sampah di Tapin lebih tertangani,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, DLH menargetkan rapat koordinasi dengan seluruh SKPD akan segera digelar, disertai sosialisasi kepada masyarakat sebelum penindakan lapangan dilakukan.{[an/mb03]}