Oleh: Maya Adawiyah
Pajak sudah tidak asing kita mendengarnya, dari kebutuhan sandang, pangan, papan tanpa sadar dikenakan pajak. Apa itu pajak? Menurut Undang-Undang (UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan): Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kenapa baru-baru ini pajak menjadi sorotan publik?bahkan sampai mengkritik kebijakan pajak harini.
Di laman Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, Rabu (13/8/2025). Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan. “Pada dasarnya mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain,” ujarnya.
Bagaimana para pembaca yang mendengar hal ini? Apakah memang benar zakat dan waqaf itu merupakan dua hal yang sama?Sebelum itu kita harus tahu dulu Apa itu Zakat, Waqaf, tadi sudah dijelaskan di awal mengenai pajak sekarang kita harus tau apa itu Zakat dan waqaf?. Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki muslim ketika sudah mencapai nisab dan haul, kemudian diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam dan Waqaf adalah penyerahan sebagian harta milik seseorang untuk dimanfaatkan secara terus-menerus atau dalam jangka waktu tertentu, dengan tujuan ibadah dan kesejahteraan umat, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, kedua ini hanya di tujukkan kepada orang yang mampu saja, dan memenuhi syarat kepada Pemberi dan penerima.
Dari penjelasan ini jelas bahwasanya Pajak berbeda dengan Zakat dan waqaf, pernyataan yang di luntarkan oleh sri mulyani tidak lain agar masyarakat tidak protes dengan kenaikan pajak harini.
Dalam sistem kapitalisme, pajak dijadikan sebagai tulang punggung ekonomi Negara dan untuk kepentingan gaya hidup para pemimpin, sementara pada saat yang sama kekayaan alam diserahkan kepada pihak swasta atau korporasi kapitalis. Dan sudah pastinya rakyat semakin terbebani dengan pajak yang mencekik, sedangkan para kapitalis (Penguasa, Pemilik Modal) semakin kaya karena memperoleh berbagai fasilitas dari pemerintah. Produk-produk hukum dan kebijakan pun sering kali lebih berpihak kepada kepentingan para kapitalis dibandingkan rakyat kecil. Pajak dalam sistem ini bersifat zalim karena harta rakyat miskin pun turut dipungut tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonominya. Ironisnya, uang hasil pajak tidak seluruhnya kembali untuk menyejahterakan rakyat. Sebagian besar justru diarahkan untuk proyek-proyek besar yang menguntungkan kapitalis, misalnya melalui tax amnesty atau berbagai insentif perpajakan yang hanya menguntungkan konglomerat. Dan sampai harini pun yang kita rasakan tidak ada dari kita bayar pajak ini, yang katanya kembali ke rakyat nyatanya nihil, kita harus bisa lebih sadar lagi akan hal ini bahwasanya sistem harini tidak samasekali berpihak pada Rakyat tidak lain hanya untuk Para penguasa dan pemilik modal saja. Rakyat sengaja dibiarkan, di cekik pikiran, suaranya, perutnya dengan uang agar bisa membungkam kejelekan Penguasa harini.
Islam memandang pajak, zakat, dan wakaf sebagai tiga hal yang berbeda. Zakat adalah kewajiban atas harta seorang muslim yang kaya jika telah mencapai nisab dan haul, sedangkan wakaf hukumnya sunah dan bukan sebuah kewajiban. Adapun pajak dalam Islam, yang dikenal dengan istilah dharibah, bersifat temporer dan hanya dipungut dari kaum muslimin laki-laki yang kaya ketika kas negara kosong untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Zakat menjadi salah satu sumber utama pemasukan baitulmal, namun objek penerimanya sudah ditentukan secara syariat, yaitu delapan asnaf sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60.
Selain zakat, baitulmal memiliki banyak sumber pemasukan lain dan tidak hanya bergantung pada satu pos saja. Salah satu yang terbesar adalah dari pengelolaan sumber daya alam milik umum yang dikelola langsung oleh negara dan tidak diserahkan kepada swasta atau asing. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, kesejahteraan dapat terwujud secara merata. Rakyat tidak akan dicekik pajak, kekayaan alam tidak akan jatuh ke tangan swasta, dan setiap individu akan mendapatkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokoknya secara layak dari negara.
Umat Islam harini belum sepenuhnya tahu bahwa islam tidak hanya mengatur ibadah spiritual semata, islam itu tidak hanya simbol agama saja, ia luas mengatur segalanya mengatur masyarakat, Negara, sekecil apapun bahkan islam mengaturnya dari urusan kebutuhan pokok saja islam mengatur nya, dengan naungan islam umat sejahtera, bisa kita lihat sistem-sistem dari Komunisme, Kapitalisme tidak pernah benar- benar memenuhi kesahjahteraan rakyatnya, bahkan sampai membuat rakyat makin terpuruk. Maka kita yang tahu ini kita harus lebih lantang lagi menyuarakan Islam, memahamkan mereka, meluruskan mereka, bahwa islam itu tidak seperti yang kita lihat harini.
Wallahu’alam bis-shawab.