
BANJARMASIN- Dalam perselisihan hubungan industrial, terdapat hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ia merupakan hakim khusus yang bertugas di Pengadilan Hubungan industrial untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan seperti perselisihan hak, kepentingan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja dan pengusaha.
“Hakim Ad Hoc yang mewakili pengusaha, keberadaannya sangat penting agar ikut memberikan masukan pada putusan yang adil dalam kasus-kasus ketenagakerjaan”, Kata Mohammad Muniri, SH, M.Kn, selaku Hakin Ad Hoc PHI, yang datang bersilaturrahmi dan berdialog santai ke DPP Apindo Kalimantan Selatan, Rabu,( 27 /8).
Hadir dalam pertemuan terbatas di Kantor DPP Apindo Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono, selaku Ketua DPP Apindo; Noorhalis Majid, Wakil Ketua Bidang Organisasi; dan Henies, Wakil Sekretaris DPP Apindo Kalimantan Selatan.
Winardi Sethiono menyambut gembira kedatangan dan perkenalan dari Mohammad Muniri selaku Hakim Ad Hoc, karena dapat memberikan wawasan tentang pentingnya keberadaan Hakim Ad Hoc bagi Apindo.
“Penting bagi seluruh anggota Apindo memahami tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, agar bila menghadapi perkara hukum, dapat diselesaikan secara lebih baik dan adil, baik penyelesaian melalui Perusahaan, melalui Disnaker atau pun melalui pengadilan. Karena itu ada baiknya dilakukan sosialisasi kepada anggota Apindo sehingga semakin memahami soal-soal menyangkut perselisihan hubungan industrial”, kata Winar Sethiono.
Dialog seputar berbagai kasus yang ditangani Hakim Ad Hoc, memberikan Gambaran bahwa perkara menyangkut hubungan industrial ternyata cukup banyak. “Tahun kemaren saja lebih dari 60 kasus, sedangkan tahun dikerenakan lebih banyak diselesaikan pada tingkat perusahaan, jumlah kasusnya baru sekitar 20-an”, kata Muniri.
Dialog santai ini juga menyepakati, dilakukannya dialog yang lebih serius dengan menghadirkan pengurus dan anggota Apindo, untuk memahami penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kegiatan tersebut direncakanakan Sabtu, 30 Agustus 2025, pukul 14.30 sd 17.00 Wita, menghadirkan Muniri dan Antonius Simbolon, bertempat di kantor DPP Apindo Kalimantan Selatan.
“Saya berharap pengurus dan anggota DPP Apindo dapat berhadir dalam dialog tersebut, agar memahami dan lebih terbuka pengetahuannya menyangkut penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Bila diperlukan, Muniri akan kita ajak berkeliling ke setiap pengurus DPK Apindo untuk lebih memperkenalkan keberadaan Hakim Ad Hoc kepada para pengusaha, khususnya anggota Apindo se Kalimantan Selatan”, kata Winardi Sethiono. rds