
RANTAU – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin mengalami kelebihan kapasitas hingga 154 persen. Jumlah penghuni tercatat di rutan saat ini mencapai 282 orang dari daya tampung ideal 112 orang.
Kepala Rutan Rantau Renaldi Hutagalung mengatakan, kondisi tersebut menjadi persoalan besar dalam pelayanan maupun pembinaan warga binaan.
“Bangunan kecil dan penuh sesak membuat potensi penyebaran penyakit tinggi. Penyakit menular seperti TBC dan gatal-gatal sering muncul karena sanitasi yang kurang memadai,” ujarnya, Rabu (20/8).
Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengusulkan relokasi rutan kepada pemerintah daerah sebagai langkah jangka panjang.
Menurutnya, idealnya rutan membutuhkan lahan minimal 10 hektare agar lebih layak menampung tahanan maupun narapidana.
“Dengan kondisi ini, kami tetap berusaha maksimal menjaga keamanan, ketertiban, serta pembinaan. Namun solusi permanen hanya bisa dilakukan dengan relokasi,” katanya.
Ia menambahkan, kelebihan kapasitas di Rutan Rantau juga berdampak pada pembinaan narapidana yang tidak bisa berjalan optimal.
Renaldi mengungkapkan, minimnya ruang aktivitas membuat program pembinaan narapidana yang tidak bisa berjalan optimal, seperti keterampilan kerja dan kegiatan keagamaan, hanya dapat diikuti sebagian kecil warga binaan.
“Untuk program ketahanan pangan, kami hanya bisa memanfaatkan lahan kecil di sekitar rutan dengan media tanam polybag. Relokasi bukan hanya kebutuhan institusi, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia agar warga binaan dapat menjalani masa hukumannya secara lebih manusiawi,” pungkasnya. ant