Mata Banua Online
Jumat, Desember 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Sinergikan Raperda Perizinan dengan PP 28 Tahun 2025

by Mata Banua
19 Agustus 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\Anggota DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah saat memimpin rapat.jpg
ANGGOTA DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah saat memimpin rapat panitia khusus Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha daerah di Banjarmasin, Selasa (19/8).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha agar sinergi dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketua Panitia Khusus Raperda DPRD Banjarmasin Aliansyah, di Banjarmasin, Selasa, mengatakan PP tersebut secara otomatis menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi rujukan.

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\19 Desember 2025\5\hal 5\hal 5\Walikota HM.Yamin dan rombongan menelusuri sungai sebagai mitigasi wilayah rawan bencana banjir.jpg

Walikota Susur Sungai Petakan Mitigasi Banjir

18 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\19 Desember 2025\5\hal 5\hal 5\Pemko Banjarmasin melakukan pemantauan stok dan harga sembako di pasar.jpg

Pemko Pantau Fluktuasi Harga Pasar Jelang Nataru

18 Desember 2025

“Ada PP baru, sehingga Raperda yang kita bahas harus disinergikan dengan aturan tersebut,” ujarnya.

Menurut Aliansyah, PP yang terbaru banyak memuat ketentuan teknis terkait penyelenggaraan perizinan berusaha daerah, termasuk pengaturan mengenai sanksi.

“Pengetahuan awal, sanksi tidak hanya administratif, tetapi juga pidana. Ini yang harus dipelajari lebih lanjut bersama pemerintah kota agar pembahasan pasal demi pasal lebih teliti,” katanya.

Ia menegaskan, tujuan penyusunan raperda ini untuk menjadikan Kota Banjarmasin semakin ramah investasi sehingga mampu mendorong peningkatan perekonomian daerah dan membuka peluang usaha maupun lapangan kerja baru.

Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Mursyidi, menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan upaya pemerintah kota meningkatkan minat investor.

Namun, kata dia, pemberian kemudahan perizinan tidak dilakukan secara membabi buta, melainkan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, terutama PP Nomor 28 Tahun 2025.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan Raperda perizinan berusaha ini penting untuk memudahkan pelayanan bagi investor.

Dengan demikian, Kota Banjarmasin semakin menarik sebagai daerah tujuan investasi, sekaligus memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.

“Intinya peraturan ini dibuat untuk memudahkan penyelenggaraan perizinan berusaha di kota kita, jangan ada lagi keluhan dari para pelaku usaha,” ujarnya.

Yamin menambahkan, meski Banjarmasin tidak memiliki sumber daya alam besar seperti tambang batu bara atau perkebunan sawit, namun daerah berjuluk Kota Seribu Sungai tersebut memiliki potensi besar pada sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata yang bisa terus digali untuk menarik investor. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper