
RANTAU-Bupati Tapin H Yamani membuka secara resmi kegiatan sosialisasi dana transfer, dan kebijakan keuangan daerah tahun anggaran 2026 yang dihadiri seluruh pimpinan SOPD, di meeting room ashley hotel Jakarta, Senin (11/08).
Dalam kesempatan itu, Bupati Tapin H Yamani menjelaskan, kegiatan ini tentunya memiliki tujuan yang baik dengan harapan pemerintah kabupaten Tapin, mengetahui arah kebijakan serta peluang daerah untuk menggali potensi pendapatan seperti dana alokasi umum, dana bagi hasil dari pemerintah pusat, dana alokasi khusus dan tentu insentif fiskal.
Sejalan dengan hal tersebut pemerintah kabupaten Tapin pada saat ini, sedang memasuki tahapan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2026 dan segala informasi yang didapatkan pada tujuan, untuk menghasilkan perencanaan anggaran yang selaras dan terukur dengan memperhatikan skala prioritas dan mandatory spending yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ia berharap, dari kegiatan ini menjadikan seluruh jajaran pemerintah kabupaten Tapin, memiliki pemahaman yang sama dalam proses perencanaan anggaran, sehingga akan berdampak kepada keberhasilan pencapaian sasaran program pusat dan daerah.
Bupati Tapin H Yamani meminta, kepada semua peserta untuk mengikuti pelaksanaan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, jadikan pengetahuan yang diterima sebagai bahan kita untuk melaksanakan kinerja yang lebih profesional dan berintegritas.
Sementara itu Kepala Bappelitbang Dr Meidy Haris Prayoga dalam laporannya mengatakan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan yakni surat dari menteri keuangan tanggal 06 agustus 2025, Nomor : S-22/MK/PK/2025, perihal pedoman penyampaian usulan DAK fisik oleh pemda sebagai dasar pengalokasian DAK tahun anggaran 2026.
Dokumen pelaksanaan anggaran pada badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan kabupaten Tapin tahun anggaran 2025, serta surat undangan pemerintah daerah kabupaten Tapin tanggal 05 Agustus 2025, Nomor : 000.7.2/240-SEKRT/BAPPELITBANG/2025.
Adapun latar belakang pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, yaitu dalam rangka mendapatkan informasi atas kebijakan transfer pemerintah pusat ke daerah pada tahun anggaran 2026, dimana pemerintah kabupaten Tapin saat ini sedang dalam proses penyusunan rancangan APBD kabupaten Tapin tahun anggaran 2026.
Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini, adalah agar tim anggaran pemerintah daerah kabupaten Tapin beserta SKPD terkait mengetahui arah kebijakan keuangan daerah, serta rediness criteria dalam pengusulan DAK fisik dan non fisik dan berbagai peluang pendanaan melalui APBN tahun anggaran 2026
Dengan metode 2 sesi pemaparan materi oleh para narasumber kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Adapun tindak lanjut hasil sosialisasi kebijakan transfer pemerintah pusat ke daerah hari ini, adalah sebagai bahan masukan bagi tim anggaran pemerintah daerah kabupaten Tapin, atas kebijakan transfer pemerintah pusat dalam rangka penyusunan rancangan APBD kabupaten tapin tahun anggaran 2026.
Organisasi perangkat daerah pengampu dana alokasi khusus fisik dan non fisik dapat mempersiapkan rediness criteria yang telah ditentukan oleh kementerian terkait, berdasarkan surat dari menteri keuangan proses pengusulan dana alokasi khusus fisik dan non fisik dimulai sejak tanggal 11 s/d 22 Agustus 2025 melalui aplikasi krisna-DAK dan pengunggahan surat pengantar bupati Tapin paling lambat 31 Agustus 2025.{[her/mb03]}