
RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial R atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Ruas Tarungin-Asam Randah Tahun Anggaran 2024, Senin (11/8).
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tapin melakukan penahanan terhadap R berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/O.3.17/Fd.1/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Diketahui, tersangka R sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/8) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/O.3.17/Fd.1/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.
Adapun sebelum dilakukan penahanan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka R berdasarkan Surat Penggilan Tersangka ke-1 Nomor: SP-270/O.3.17/Fd.1/08/2025 pada Jumat (8/8).
Tersangka R tidak menghadiri panggilan tersebut sehingga Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tapin melakukan pemanggilan ke-2 untuk di periksa pada Senin (11/8) berdasarkan Surat Panggilan Tersangka ke-2 Nomor: SP-271/O.3.17/Fd.1/08/2025.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto melalui Humas Kejaksaan Riki Rianto mengatakan, R merupakan pelaksana pada proyek pembangunan Jembatan Ruas Tarungin-Asam Randah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024.
“Dalam proyek tersebut, R menggunakan perusahaan CV Cahaya Abadi yang diketahui dimiliki oleh NM. Ada pun, NM selaku direktur perusahaan tersebut telah lebih dulu di tahan dalam perkara yang sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka di jerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. her