PELAIHARI – Jajaran Polsek Bati-Bati yang di pimpin Kapolsek AKP Winarto SSos berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, di wilayah Desa Padang, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (6/8).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli narkotika di Jalan Teluk Pulantan RT 6 RW 1 Desa Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kapolsek bersama anggota segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di duga kuat sebagai pelaku, yakni Najwar Rifani (22), warga Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-bati.
Dalam proses penggeledahan, ditemukan 12 paket di duga narkotika jenis sabu yang di simpan dalam saku celana pelaku di bungkus dengan plastik minuman berwarna ungu merk Kuku Bima.
Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 3,85 gram dan berat bersih 1,57 gram. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bati-bati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Bati-bati AKP Winarto menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu melalui informasi yang akurat dan cepat. “Kami mengajak masyarakat terus bekerja sama dalam memerangi narkotika. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya. ris