Jumat, Agustus 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polsek Bati-bati Amankan Pengedar Narkoba

by Mata Banua
7 Agustus 2025
in Indonesiana, Tanah Laut
0

PELAIHARI – Jajaran Polsek Bati-Bati yang di pimpin Kapolsek AKP Winarto SSos berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, di wilayah Desa Padang, Ke­camatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (6/8).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi ma­sya­rakat yang melaporkan bahwa ada aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli narkotika di Jalan Teluk Pulantan RT 6 RW 1 Desa Padang.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\8 Agustus 2025\2\22\New Folder\Kantor Polres Banjarbaru Kebakaran.jpg

Kantor Polres Banjarbaru Kebakaran

7 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\8 Agustus 2025\2\22\New Folder\Komisi III Dorong Percepatan Jalan Poros.jpg

Komisi III Dorong Percepatan Jalan Poros

7 Agustus 2025
Load More

Menindaklanjuti laporan tersebut, kapolsek bersama anggota segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di duga kuat sebagai pelaku, yakni Najwar Rifani (22), warga Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-bati.

Dalam proses peng­ge­le­dahan, ditemukan 12 paket di duga narkotika jenis sabu yang di simpan dalam saku celana pelaku di bungkus dengan plastik minuman berwarna ungu merk Kuku Bima.

Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 3,85 gram dan berat bersih 1,57 gram. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bati-bati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolsek Bati-bati AKP Winarto menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu melalui informasi yang akurat dan cepat. “Kami mengajak masyarakat terus bekerja sama dalam memerangi narkotika. Laporkan segera jika menge­tahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pung­kasnya. ris

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA