
RANTAU-Pemerintah Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menggandeng Kejaksaan Negeri Tapin guna memperkuat pengawasan dan peningkatan kapasitas pengelolaan dana desa pada 12 desa wilayah Tapin Utara.
Camat Tapin Utara Ivada Chandra Sari mengatakan, kegiatan peningkatan kapasitas bertujuan untuk menyegarkan kembali pemahaman aparatur desa terhadap regulasi keuangan yang terus berkembang dari tahun ke tahun.
“Regulasi terus berubah, jadi kami dari tingkat desa sampai kecamatan harus menyinkronkan seluruh aturan dari pusat hingga daerah,” ujar Iyada kepada ANTARA di Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel.
Ivada menyebutkan, pihak kecamatan menghadirkan narasumber dari Kejari Tapin, untuk memberikan penguatan pemahaman terkait prioritas penggunaan dana desa serta mendorong administrasi yang lebih tertib.
Meskipun pengelolaan dana desa di wilayahnya mulai menunjukkan perbaikan, kata dia, namun masih terdapat sejumlah aspek yang perlu terus dievaluasi dan disempurnakan.
Ia menjelaskan, peningkatan kapasitas ini menyasar Kepala Desa sebagai pengambil kebijakan, serta Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan perwakilan kepala seksi dari masing-masing desa.
“Kami ingin membentuk tata kelola keuangan yang lebih tertib, baik itu dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, agar pelaksanaannya betul-betul sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Ivada.
Menurutnya, Kecamatan Tapin Utara hingga kini tercatat bersih dari praktik korupsi dana desa, dan pihaknya berkomitmen menjaga integritas tersebut melalui langkah preventif semacam ini.{[an/mb03]}

