
BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan sebagai langkah strategis untuk menjaga warisan sejarah kota tertua di Kalimantan Selatan yang akan genap berusia 499 tahun pada 24 September 2025.
Hal tersebut disampaikan Yamin usai Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Banjarmasin yang mengesahkan Perda Kearsipan tersebut di Banjarmasin, Senin.
“Banyak arsip bersejarah dan bernilai tinggi yang menjadi bagian dari perjalanan kota ini. Semua itu harus kita amankan, rawat, dan lestarikan,” kata Yamin.
Ia menekankan arsip tidak hanya sekadar dokumen, tetapi juga bukti sah aktivitas pemerintahan dan sumber informasi strategis dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengesahan perda tersebut, lanjutnya, pengelolaan arsip akan semakin tertata mulai dari pengumpulan, pemeliharaan, hingga digitalisasi secara sistematis.
“Perda ini memperkuat sistem pengarsipan yang telah kami bangun, termasuk depo arsip dengan fasilitas memadai dan layanan digital terintegrasi,” ujarnya.
Yamin juga menyampaikan arsip tidak hanya berasal dari institusi pemerintahan, tetapi juga mencakup dokumen milik organisasi masyarakat dan perseorangan yang memiliki nilai sejarah dan hukum.
“Pengelolaan arsip yang baik bukan hanya soal masa lalu, tetapi juga bentuk perlindungan aset dan kekayaan daerah untuk masa depan,” ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menyatakan, Perda Kearsipan ini telah melalui proses pembahasan yang panjang sejak 2024 dan akhirnya disepakati bersama.
“Intinya kita sudah menyepakati untuk mensahkan Perda ini guna diterapkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq menambahkan bahwa Perda ini diharapkan mendorong pengelolaan arsip yang lebih tertib dan mudah diakses dalam berbagai format, baik tertulis, audio, maupun digital.
“Arsip terkait kekayaan daerah seperti sertifikat tanah, surat berharga, hingga dokumen penting pemerintahan harus dilindungi dengan tata kelola yang tepat,” kata Ikhsan.
Ia berharap, melalui regulasi ini, seluruh dokumen penting yang selama ini belum tersimpan lengkap dapat segera ditertibkan dan diselamatkan. ant