
BANJARMASIN – Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan Darmono di anggap tidak terbukti bersalah hingga divonis bebas oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.
Menurut majelis hakim yang di pimpin Indera Mainanta Pedi, dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang lanjutan, Selasa (5/7), menyatakan berdasarkan fakta hukum di persidangan, terutama keterangan para saksi, tidak ada satu saksi yang dapat membuktikan akan dugaan perintangan yang ditudingkan jaksa.
Karena itu, majelis hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perintangan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan JPU.
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa mengucapkan terima kasih karena menurutnya keadilan masih ada bagi masyarakat pencari keadilan. “Saya mengucapkan syukur dan terima kasih atas keputusan yang diberikan majelis hakim,” ucap Darmono.
Sedangkan menanggapi putusan tersebut, JPU mengatakan akan berkordinasi dengan pimpinan.
Sebelumnya, Darmono di tuding melakukan perintangan penyidikan dan di tuntut selama 3 tahun penjara. Sedangkan perkara tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola) sudah lama inkrah.
Darmono di dakwa dengan Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang perintangan penyidikan.
Selain Darmono, dalam perkara ini Kejari Batola juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni atas nama Suparman.
Tersangka Suparman sempat buron sekitar satu bulan, dan berhasil di tangkap tim gabungan yang terdiri atas Tim Intelijen Kejari Batola dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
Suparman diamankan pada Senin (17/2) sekitar pukul 11.00 Wita, di rumah kakaknya di kawasan Jalan Sutoyo S, Kompleks Wildan Banjarmasin.
Perkara yang menyeret Darmono dan Suparman ini sendiri terkait dengan ruislag di Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama pada 2009, yang sudah di putus dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan terpidana atas nama Sabtin Anwar Hadi dan Muhni.
Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama awalnya di vonis empat tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan di tambah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta.
Kemudian, Sabtin mengajukan banding dan hukumannya berubah menjadi kurungan selama empat tahun serta denda sebesar Rp 250 juta, dan apabila denda tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sementara, Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014 hingga 2018 di hukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. ris