
BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin memimpin rapat koordinasi (Rakor) kesiapsiagaan menghadapi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Kalsel Tahun 2025 di Gedung DR KH Idham Chalid di Banjarbaru, Senin (4/8).
Rakor dihadiri seluruh Forkopimda Kalsel, BMKG Kalsel serta Bupati/Wali Kota bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi dan Kabupaten/kota se-Kalsel serta seluruh SKPD Lingkup Pemprov Kalsel dan instansi vertikal lainnya.
Ketika memimpin Rakor tersebut, Gubernur Kalsel, H Muhidin didampingi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dan Kabinda Kalsel, Brigjen Pol Nurullah.
Usai memimpin rakor, Gubernur Kalsel, H Muhidin menyampaikan, hasil rapat koordinasi kali ini, pihaknya menyepakati bahwa Kalsel kini berstatus Siaga Darurat Karhutla.
“Dari mulai hari ini, kita sudah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla untuk Provinsi Kalsel, karena di Kalsel sudah ada dua Kabupaten/Kota yang menetapkan status yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS),” ujar H Muhidin.
Gubernur H Muhidin juga memerintahkan kepada seluruh Kepala Daerah di Kalsel agar menganggarkan untuk pembelian peralatan pemadam kebakaran untuk setiap desa.
Dari laporan yang disampaikan oleh seluruh kepala daerah atau perwakilannya dalam rakor kali ini, kata Muhidin, maka poinnya semua daerah harus menyiapkan peralatan pemadam kebakaran. “Saya berharap satu desa satu alat pemadam. Ini penting agar dapat dengan cepat mengatasi persoalan kebakaran,” katanya.
Muhidin juga berharap, tahun 2026 semua Pemerintah Daerah dapat menganggarkan untuk seluruh desa di daerah mereka masing-masing untuk pengadaan alat pemadam kebakaran.
Gubernur H Muhidin juga menekankan larangan pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar dan meminta seluruh pihak untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami minta seluruh pihak untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan mereka, jangan sampai membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Apalagi dengan sengaja. Karena akan ada sanksi hukum atas tindakan seperti ini,” harap H Muhidin.
Hal senada juga disampaikan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi Karhutla.
“Kami sudah melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan TNI dan BPBD serta telah mengeluarkan maklumat terkait Karhutla yang didalamnya terdapat larangan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila itu terjadi, maka akan ada sanksi pidana kepada pelaku,” tegas Kapolda Kalsel.
Kesepakatan lain dari hasil diskusi rakor kali ini selain penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Provinsi Kalsel tahun 2025, juga Aktivasi Posko Penanganan Karhutla, Aktivasi rencana Kontingensi bencana karhutla Kalsel menjadi rencana operasi. Selain itu, melaksanakan Apel Siaga Karhutla yang rencananya dilakukan, Kamis (7/8) serta rencana pembasahan/perendaman lahan gambut di Ring 1 Landasan Ulin untuk melindungi Bandara Syamsudin Noor dari dampak karhutla.
Untuk diketahui, dari data BPBD Kalsel, sejak 1 Januari hingga 3 Agustus 2025, total lahan yang terdampak Karhutla yang sebarannya dari seluruh Kabupaten Kota se Kalsel mencapai 155,36 hektare, dengan 73 kejadian Karhutla, dengan jumlah titik api atau hotspot yang ditemukan mencapai 1.922 titik. adp/ani