
“Perda ini kami sosialisasikan agar masyarakat lebih sadar akan peran mereka dalam menjaga lingkungan,” – Anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas SH MH.
BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Suripno Sumas SH MH melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat di Kota Banjarmasin, Sabtu (2/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menciptakan ketertiban dan ketenteraman lingkungan, khususnya dalam menghadapi berbagai potensi gangguan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam pemaparannya, Suripno menegaskan bahwa perda ini sangat relevan dengan kondisi Kalsel saat ini yang mulai memasuki masa rawan karhutla.
“Kota Banjarmasin memang tingkat karhutlanya kecil, tapi ketenteraman dan ketertiban umum masih belum maksimal. Karena itu, perda ini kami sosialisasikan agar masyarakat lebih sadar akan peran mereka dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.
Acara ini juga menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur (TAG) Kalsel Sugiarto Sumas sebagai narasumber, dan menyoroti dampak buruk karhutla yang sempat terjadi tahun 2023 lalu.
“Kita perlu mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, karena pada 2023 kejadiannya sangat buruk sekali. Contohnya di wilayah Liang Anggang, kebakaran lahan menyebabkan gangguan penerbangan dan menurunnya kualitas kesehatan masyarakat,” katanya.
Ia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga ketertiban lingkungan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mencegah potensi bencana sejak dini. rds