JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif (dormant) selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai total mencapai Rp 428.612.372.321. Rekening-rekening tersebut tidak memiliki pembaruan data nasabah.
Lantas, apa itu rekening dormant?
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyebut rekening dormant adalah rekening yang tidak pernah digunakan untuk bertransaksi dalam jangka waktu 180 hari. Ada beberapa penyebab yang membuat rekening menjadi pasif.
Rekening tabungan dinyatakan pasif (dormant) jika selama 180 hari berturut-turut tidak digunakan untuk transaksi debet dan kredit, kecuali pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak, dan bunga. Ketentuan ini berlaku untuk saldo berapa pun yang terdapat dalam rekening.
Dalam status dormant, seluruh transaksi debet tidak dapat dilakukan, sementara transaksi kredit dibatasi demi melindungi rekening tersebut. “Penyebab umum rekening menjadi dormant antara lain jarang digunakan dan lupa PIN,” tulis BNI melalui laman resminya, dikutip.
Rekening tabungan pasif tidak dapat digunakan untuk transaksi pendebetan seperti penarikan tunai dan pemindahbukuan/transfer melalui e-channel, serta pembelanjaan di merchant atau melalui mesin EDC.
Selain itu, aktivasi e-channel tidak diperkenankan untuk rekening tabungan pasif. Rekening jenis ini masih dapat menerima transaksi transfer masuk selain dari cabang atau outlet BNI (misalnya transfer dari bank lain atau transaksi melalui e-channel), tetapi hal tersebut tidak akan mengubah status rekening menjadi aktif.
Untuk mencegah rekening menjadi dormant, nasabah disarankan melakukan transaksi rutin. “Lakukan transaksi melalui wondr by BNI atau kanal lainnya untuk kebutuhan transaksi finansial kamu,” imbau BNI.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk atau Bank Danamon mengaktifkan kembali rekening yang mengalami penghentian sementara atau diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon dan PPATK,” kata Compliance Director Bank Danamon Rita Mirasari dalam konferensi pers kinerja keuangan Bank Danamon semester I 2025 secara daring di Jakarta.
Dia menjelaskan Bank Danamon memberikan kesempatan bagi nasabah yang rekeningnya diblokir untuk mengajukan keberatan ke PPATK sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada saat yang sama, Bank Danamon juga melakukan tinjauan terhadap profil nasabah. “Kami juga mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara dormant tersebut,” ujarnya.
Namun, Rita mengimbau nasabah untuk selalu aktif melakukan pembaruan dana dan bertransaksi agar rekening mereka tidak menjadi dormant. rep/mb06