
BARABAI – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menindak 428 pelanggaran selama operasi patuh intan pada 14 hingga 27 Juli 2025.
“Pelanggaran paling dominan yang di langgar adalah tidak menggunakan helm sebanyak 154 perkara,” kata Kasat Lantas Polres HST Iptu Akhmad Junaidi, Senin (28/7).
Selama dua pekan operasi tersebut, pelanggar yang paling banyak ditemukan merupakan penggunaan motor roda dua sebanyak 383 perkara, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 45 perkara.
“Kami juga memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas sebanyak 95 perkara. Diharapkan mereka dapat lebih tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, terdapat juga pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sebanyak satu kasus hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia (MD).
“Selain penindakan, kami juga terus menyampaikan imbauan kepada pengendara untuk tetap patuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan adalah yang utama. Tertib berlalu lintas merupakan salah satu ikhtiar selamat dalam berkendara,” pesannya.
Diketahui, Operasi Patuh Intan 2025 mengusung tema; Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas dan menyasar berbagai potensi gangguan, ambang gangguan, hingga gangguan nyata yang dapat menimbulkan kemacetan, pelanggaran, maupun kecelakaan di ruas jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Sebelumnya, Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan sasaran operasi meliputi pengendara yang melawan arus saat berkendara, anak di bawah umur, tidak memakai helm SNI dan tidak pakai sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, berkendara dalam pengaruh alkohol, mengendarai melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, sepeda listrik yang menyebabkan kecelakaan, serta ODOL yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. ant

