
RANTAU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tapin akhirnya menurunkan paksa plang organisasi Khilafatul Muslimin di Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Senin (28/7).
Di bantu aparat kepolisian, TNI dan satpol PP, penurunan plang organisasi Khilafatul Muslimin berjalan dengan lancar.
Kepala Badan Kesbangpol Tapin Hj Aulia Ulfah mengatakan, setelah beberapa kali melakukan teguran melalui surat untuk menurunkan sendiri plang organisasi dalam waktu 1×24 jam, namun karena secara kekeluargaan tidak di indahkan maka akhirnya diturunkan secara paksa. “Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan baik tanpa ada insiden apapun,” ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan badan kesbangpol sudah sesuai dengan aturan dan peraturan, karena organisasi yang dimaksud adalah organisasi yang dilarang secara nasional.
“Karena organisasi ini bertujuan mendirikan negara Islam, sehingga tidak ada toleransi bagi keberadaan organisasi ini. Karena NKRI harga mati, sehingga tidak boleh ada organisasi yang bertentangan dengan bertentangan dengan NKRI,” jelas Aulia.
Ia menambahkan, apabila nanti setelah plang diturunkan dan mereka kembali memasang, maka tidak ada lagi toleransi dan akan di sita tanpa ada teguran dan pemberitahuan.
Untuk diketahui, organisasi Khalifatul Muslimin muncul di Kabupaten Tapin pada tahun 2021. Kemudian di tahun 2022, plang organisasi ini sudah diturunkan secara paksa pada kepengurusan lama Khalifatul Muslimin di Desa Rumintin, kecamatan Tapin Selatan.
“Namun, tahun 2025 ini mereka kembali memasang plang organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah, sehingga kita bersama unsur terkait kembali menurunkan secara paksa plang organisasi Khilafatul Muslimin,” pungkas Aulia. her