
RANTAU – Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika SH SIK MIK kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum setempat, Jumat (25/7).
Dalam konferensi pers ini, Polres Tapin menghadirkan delapan tersangka dari enam laporan polisi (LP) yang berhasil di tangani Sat Resnarkoba Polres Tapin. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 219,62 gram dari tangan beberapa bandar dan pemakai yang berhasil di ringkus.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika mengatakan, pada Kamis (3/7) ditangkap tersangka MN dengan barang bukti 30 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,31 gram, kemudian LP kedua pada Rabu (16/7) ditangkap dua orang tersangka berinisial MIA dan MAG dengan barbuk dua paket sabu masing-masing seberat 0,18 gram dan 0,04, dan satu unit sepeda motor Yamaha Hitam dengan nomor polisi DA 3626 KAB.
“Kemudian, pada Senin (21/7) kembali di amankan seorang tersangka berinisial R dan MA dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,60 gram dan satu motor Honda Beat warna Orange dengan nopol DA 6125 KAC, MN dengan satu paket sabu seberat 0,05 gram, dan dari hasil pengembangan penanganan pertama, Sat Narkoba Polres Tapin kembali berhasil mengamankan tersangka H dengan lima paket sabu seberat 3,28 gram,” katanya.
Untuk LP terakhir, lanjut dia, pada Rabu (23/7), diamankan tersangka berinisial RE dengan barang bukti dua paket besar narkotika dengan berat bersih 208,88 gram bersama satu mobil Agya warna Orange metalik.
Kapolres menegaskan kegiatan pemberantasan peredaran narkoba ini akan terus dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah menjaga siskamtibmas di Kabupaten Tapin.
“Dengan barang bukti yang di sita 219,62 gram, jika di uangkan sebesar Rp 329.420.000. Jika satu gram di pakai 15 orang, dengan pengungkapan ini kita berhasil mengamankan generasi muda sebanyak 3.295 orang dari penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Dari pengakuan para tersangka, mereka memulai usaha mengedarkan narkoba rata sekitar satu tahun. mereka pun terbukti melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang adanya aktivitas atau kegiatan penyalahgunaan narkoba, di mohon untuk memberitahu kepada petugas. Terkait pengungkapan kasus ini, kita akan terus menelusuri setiap jaringan yang ada. Karena itu kita meminta kerja sama semua lapisan masyarakat untuk mengungkap kasus besar peredaran narkotika ini,” pungkasnya. her