Kamis, Juli 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejagung Siap Lawan Banding Tom Lembong

PN Jakarta Pusat Sebut Vonis yang Dijatuhkan Berdasarkan Fakta Hukum

by Mata Banua
22 Juli 2025
in Headlines
0
TOM Lembong diserbu awak media usai sidang yang memvoisnya hukuman 4,5 tahun penjara.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi upaya banding yang ditempuh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

“Tim JPU pasti sudah siap dan itu sudah diatur dalam hukum acara tata caranya,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Nanang Supriatna saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (22/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Artikel Lainnya

Jokowi Dicecar 45 Pertanyaan

Jokowi Dicecar 45 Pertanyaan

23 Juli 2025
PPATK: Deposit Judi Online di Jakarta Capai Rp 3 Triliun

PPATK: Deposit Judi Online di Jakarta Capai Rp 3 Triliun

23 Juli 2025
Load More

Anang menyebut setelah kubu terdakwa resmi mengajukan banding, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama 7 hari untuk nantinya membuat kontra memori banding yang diajukan Tom Lembong.

“Terhadap sikap PH dan terdakwa melakukan upaya hukum banding maka JPU harus membuat kontra memori banding,” ujarnya.

Tom Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.

Hal memberatkan di balik hukuman tersebut adalah Tom terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.

Tom saat menjabat Menteri Perdagangan disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.

Lalu Tom disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

Tom saat menjadi Menteri Perdagangan disebut telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir menegaskan bahkan jika dihukum satu hari saja, kliennya tetap akan mengajukan banding. Sebab, menurut dia, Tom tidak merasa bersalah terkait dengan aktivitas impor gula.

“Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, pak Tom akan banding,” kata Ari saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (21/7).

Terpisah, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buka suara merespons kritik publik terhadap putusan 4,5 tahun penjara yang diterima Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong selaku terdakwa kasus korupsi impor gula.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta murni berdasarkan fakta hukum.

“Kami hanya mengimbau kepada masyarakat, menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum. Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya. itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya,” kata Andi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (22/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Hakim Ad Hoc Tipikor ini berharap masyarakat bersabar karena proses hukum masih berlangsung, mengingat pihak Tom mengajukan perlawanan atau banding.

Andi turut merespons sejumlah isu yang berkembang di media sosial, dan meminta masyarakat untuk membaca utuh putusan pengadilan. Hal itu diharapkan bisa memberi garis besar atau benang merah mengapa putusan 4,5 tahun penjara dijatuhkan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan,” pungkas Andi.

Tom Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.

Vonis tersebut menimbulkan reaksi publik yang cukup keras. Banyak tokoh dan influencer media sosial yang geram terhadap vonis tersebut.

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang turut menyaksikan langsung sidang tersebut mengaku kecewa.

“Saya sangat kecewa dengan putusan ini,” kata Anies di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7) malam.

Menurut dia, semua fakta sudah terang benderang terbuka di persidangan. Namun, majelis hakim justru tetap menyatakan Tom bersalah dan menghukumnya.

“Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita,” ucap Anies. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA