Senin, Juli 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tom Lembong Ajukan Banding

Putusan Hakim Dinilai Berbahaya bagi Birokrasi

by Mata Banua
20 Juli 2025
in Headlines
0
TERDAKWA kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/).

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dipastikan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (18/7). Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi membahayakan iklim pengambilan kebijakan oleh pejabat publik ke depan.

”Pak Tom akan banding. Satu hari pun dijatuhi hukuman, dia akan tetap banding karena merasa tidak bersalah,” kata anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Jakarta, Minggu (20/7), seperti dikutip kompas.com.

Artikel Lainnya

Prabowo Minta Usut Penipuan Harga Beras

Prabowo Minta Usut Penipuan Harga Beras

21 Juli 2025
Polda Didesak Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Didesak Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu Jokowi

21 Juli 2025
Load More

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025), majelis hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah yang diolah jadi gula kristal putih ke perusahaan yang tidak berhak. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti melanggar aturan dan memperkaya orang lain atau korporasi. Inti pelanggaran tersebut adalah Tom Lembong dinilai mengesampingkan peran BUMN sebagai instrumen stabilisasi harga gula dengan justru memberikan izin impor kepada perusahaan swasta.

Ari melanjutkan, tim kuasa hukum Tom Lembong saat ini tengah menyusun memori banding. ”Kami, kan, punya waktu tujuh hari untuk berpikir mengajukan banding. Setelah itu, ada waktu 14 hari untuk menyusun memori. Kami baru saja selesai rapat untuk menyiapkannya,” ujarnya.

Menurut dia, banding penting untuk diajukan karena dalam substansi perkara tidak ada niat jahat dari kliennya. ”Pak Tom tidak memiliki mens rea, dan itu diakui jaksa dan hakim. Ia juga tidak menerima keuntungan apa pun, baik langsung maupun tidak langsung. Ini diakui hakim,” kata Ari.

Dalam pandangan kuasa hukum, kesalahan kebijakan yang dikaitkan hakim dengan perbuatan melawan hukum seharusnya masuk dalam ranah administrasi negara, bukan pidana. Sebab, jika setiap kesalahan kebijakan selalu dibawa ke ranah pidana, para pengambil kebijakan nanti berpikir dua kali untuk berpikir kreatif.

Ari kemudian memperingatkan potensi dampak putusan tersebut terhadap pejabat publik yang kini masih menjabat. ”Mereka akan berpikir dua kali dalam membuat keputusan. Kalau hari ini ambil kebijakan, lima atau sepuluh tahun kemudian bisa masuk penjara. Tidak akan ada yang berani berinovasi,” ujarnya.

Menurut Ari, dalam konteks kebijakan publik, selalu ada pihak ketiga yang diuntungkan, dan itu bukan otomatis berarti tindak pidana. Ia mencontohkan kebijakan pembangunan jembatan yang rusak. Ketika pejabat setempat ingin membangun jembatan tersebut, dipastikan ada pihak yang mendapatkan keuntungan, yakni perusahaan yang membangun jembatan tersebut.

”Selama tidak ada niat jahat, selama tidak ada akal-akalan atau pembagian keuntungan dengan pembuat kebijakan, tidak ada tindak pidana,” katanya.

Ari menambahkan, manfaat dari kebijakan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan justru baru dirasakan publik setelah ia tidak lagi menjabat. ”Sudah dibuktikan ahli bahwa harga gula turun akibat kebijakan Pak Tom. Jadi, evaluasi atas kebijakan itu baru bisa dilakukan beberapa bulan setelah pelaksanaan, bukan saat itu juga,” ujarnya.

Sementara, pihak Kejaksaan Agung saat ditanya responsnya terkait vonis Tom Lembong, pada Jumat lalu, mengatakan masih akan mempelajari putusan hakim sebelum mengambil keputusan.

”Kita menghormati putusan pengadilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/7).

Menanggapi putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Kejaksaan akan lebih dahulu mempertimbangkan putusan dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.

”Jaksa akan bersikap pikir-pikir dalam waktu tujuh hari terhadap putusan tersebut,” lanjutnya.

Terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, juga menyoroti pertimbangan hukum hakim dalam perkara ini. Ia mengkritisi dua poin utama dalam putusan, yakni soal ketidakcermatan Tom Lembong dalam memberikan izin impor gula kristal mentah dan kurangnya evaluasi atas operasi pasar yang dilakukan oleh koperasi.

Menurut Albert, pertimbangan tersebut seolah-olah menilai Tom Lembong lalai, padahal unsur kelalaian tidak termuat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang digunakan untuk mendakwanya.

”Jika pembentuk UU Tipikor ingin memasukkan unsur kelalaian, seharusnya itu disebutkan secara eksplisit dalam rumusan delik. Karena tidak disebutkan, harus ditafsirkan bahwa delik tersebut memuat unsur kesengajaan,” kata Albert.

Ia merujuk pada Pasal 36 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menyatakan bahwa tindak pidana dilakukan karena kesengajaan, kecuali jika kealpaan (kelalaian) secara tegas ditentukan oleh undang-undang.

Dengan demikian, lanjut Albert, tindakan Tom Lembong yang dianggap melanggar hukum dan memperkaya pihak lain karena memberikan izin impor tidak bisa dipidana kecuali ada unsur mens rea atau niat jahat yang dibuktikan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt). web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA