
TANJUNG – Nasib malang harus menimpa seorang wanita berinisial KAM (52), warga Desa Habau Hulu, Kecamatan Banua Lawas, yang tewas usai mendapatkan pukulan kayu berkali-kali oleh pelaku berinisial SUK (36), Kamis (17/7) subuh.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan, kejadian berawal saat kedua saksi MY dan SAM yang sedang pergi menyadap karet mendengar suara meminta tolong.
“Suara yang terdengar berasal dari sawah tersebut ternyata merupakan korban KAM sedang meminta tolong. Kedua saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke suami korban, IL (55),” ungkapnya.
Korban sempat di bawa ke Puskesmas Kelua untuk mendapat perawatan, kemudian di rujuk ke RSUD H Badaruddin Kasim untuk dilakukan visum dan meninggal dunia usai mendapat perawatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak medis RSUD, terdapat lebam pada punggung, leher kiri, tangan kanan, tangan kiri bewarna biru keunguan. Dicurigai ada patah tulang punggung tangan kanan dan kiri diduga bekas pukulan benda keras.
Sebelum meninggal dunia, KAM sempat menceritakan kejadian tersebut ke suaminya, yang mengatakan pelaku pemukulan tersebut merupakan keponakan mereka sendiri.
“Meskipun pelaku saat itu menggunakan tutup wajah berupa kain warna hitam, korban masih dapat mengenali pelaku karena merupakan tetangga dan keponakannya,” bebernya.
Joko menyebutkan, suami korban juga menceritakan bahwa saat korban melintasi persawahan yang ada jalan titian kayu, tiba-tiba ada pelaku langsung memukul korban berkali-kali menggunakan sebatang bambu yang cukup besar.
“Korban di pukul hingga terjatuh ke sawah. Pelaku kemudian memeriksa leher dan pergelangan tangan korban, di duga untuk mencari perhiasan. Setelah tidak menemukan barang berharga, pelaku pergi meninggalkan KAM,” jelasnya.
Menurut keterangan warga setempat, ketika ada kegiatan atau acara di desa, korban sering mengenakan perhiasan berlebih, sehingga motif pelaku diduga kuat ingin menguasai barang berharga milik korban.
Berdasar informasi yang di peroleh, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo dan Polsek Banua Lawas yang di pimpin Kapolsek Ipda Gigih Sutanto bergerak ke kediaman pelaku. Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
SUK sendiri saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 365 Ayat (2) ke-3e Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Turut di sita barang bukti berupa satu bilah bambu berwarna kuning dengan panjang kurang lebih 110 cm, satu lembar kain hitam, dan satu lembar Surat Keterangan Permintaan Visum Et Refertum,” pungkasnya. yan

