
JAKARTA – Ketum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa, terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (17/7).
Andi diperiksa sebagai saksi pelapor setelah kasus tudingan ijazah palsu tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Alhamdulillah pagi ini kami dipanggil sebagai saksi untuk tahap yang sudah naik ke penyidikan, ini keterangan pertama pasca penyidikan ya dan sebentar lagi kami akan memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Andi di Polda Metro Jaya, seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Andi sebelumnya melaporkan empat orang terkait tudingan ijazah palsu tersebut yakni mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, laporan itu kemudian diambil alih Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Andi, Rusdianyah menyampaikan dalam pemeriksaan ini kliennya bakal menjelaskan ihwal rangkaian dugaan penghasutan yang dilakukan Roy Suryo dkk.
“Keterangan yang mungkin akan disampaikan oleh klien kami nanti tentang adanya serangkaian peristiwa karena ini Pasal 160 KUHP ya, jadi ada perbuatan penghasutan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Rusdianyah meyakini kepolisian akan segera menetapkan tersangka setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.
“Kemungkinan akan ada calon tersangka sebagaimana teman-teman ketahui, mungkin nanti keterangan ini akan menguatkan keterangan laporan yang disampaikan sebelumnya,” ujarnya.
Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Teranyar, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
Terpisah, Waketum DPP kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) Freddy Alex Damanik menyebut isu ijazah palsu yang menerpa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan isu murahan.
Ia mengibaratkan isu itu disebar dengan menggunakan dokumen ‘abal-abal’ yang diambil dari pinggir jalan.
“Isu ijazah palsu bagaimana dengan dokumen yang diambil, kalau kata saya atau ada teman saya katakan dari pinggir jalan kemudian bisa berani menuduh ijazah Pak Jokowi palsu,” kata Freddy di acara Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu (16/7) malam.
Freddy mengatakan serangan tak hanya ditujukan ke Jokowi. Namun juga menyasar putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang diterpa isu pemakzulan dari jabatannya sebagai Wapres RI.
Ia menyebut ada upaya untuk menyerang Jokowi dan keluarganya. Freddy berpendapat semua itu untuk mendegradasi peran Jokowi selama 10 tahun menjabat memimpin Indonesia dari 2014-2024.
“Terutama yang 10 tahun dikerjakan Pak Jokowi supaya rakyat Indonesia melupakan,” ujarnya.
Freddy pun menyebut seluruh upaya serangan itu juga akan membuat posisi politik Jokowi menjadi rentan di mata berbagai pihak, termasuk lawan politiknya.
“Demikian di kelompok kepentingan. Bahkan mungkin di koalisi yang kemarin 2024, Pak Jokowi ada di situ create bersama-sama Pak Prabowo [Presiden RI Prabowo Subianto],” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketum Perjuangan Rakyat Nusantara, Norman Hadinegoro menyebut pihak yang memainkan isu terhadap Jokowi dan keluarganya sekedar untuk mencari popularitas.
Ia mengatakan isu ini tidak memberikan pembelajaran bagi masyarakat luas.
“Ini kan soal remeh temeh. Masyarakat dijejalkan yang gini-ginian, kasihan dong,” ucap Norman. web