Jumat, Juli 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Bekuk Pelaku Penganiayaan di Gulinggan

by Mata Banua
17 Juli 2025
in Balangan, Indonesiana
0
D:\2025\Juli 2025\18 Juli 2025\2\2\New Folder\Petugas Bekuk Pelaku Penganiayaan di Gulinggan.jpg
KAPOLRES Balangan AKBP Yulianoor Abdi bersama jajaran menunjukan sejumlah barbuk saat press conference di Mapolres Balangan, Rabu (16/7) malam. (Foto:mb/wan)

PARINGIN – Polres Balangan berhasil membekuk Hamdani (34), tersangka penganiayaan yang mengakibatkan tetangganya meninggal dunia di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Rabu (16/7).

Diketahui, saat melakukan aksinya tersangka dalam pengaruh alkohol, dan sempat buron usai kejadian yang menggemparkan warga Desa Gulinggang pada Minggu (13/7).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\18 Juli 2025\2\2\New Folder\Media Diajak Beri Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas.jpg

Media Diajak Beri Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

17 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\18 Juli 2025\2\2\New Folder\Polres Tala Komitmen Tekan Angka Laka Lantas.jpg

Polres Tala Komitmen Tekan Angka Laka Lantas

17 Juli 2025
Load More

“Untuk kejadiannya bermula ketika pertengkaran pelaku dengan istri yang kemudian sang istri lari ke tempat korban yang masih berkeluarga hingga terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” ucap Kapolres Balangan AKBP Yulianoor Abdi saat press conference di Mapolres Balangan, Rabu (16/7) malam.

Kapolres menerangkan, petugas berhasil menangkap Hamdani di kawasan perkebunan warga usai mendapat informasi keberadaan tersangka.

“Informasi itu pun di respons cepat oleh kepolisian hingga berhasil membekuk pelaku pada pukul 13.30 Wita, dan langsung di bawa ke Polsek Juai untuk di mintai keterangan serta keberadaan sejumlah barang bukti yang sempat disembunyikan pelaku,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan agar kasus ini dapat menjadi lebih jelas. “Untuk sementara pelaku di jerat Pasal 351 KUHP Ayat 3,” pungkasnya. wan

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA