Mata Banua Online
Senin, Oktober 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Bekuk Pelaku Penganiayaan di Gulinggan

by Mata Banua
17 Juli 2025
in Balangan, Indonesiana
0
D:\2025\Juli 2025\18 Juli 2025\2\2\New Folder\Petugas Bekuk Pelaku Penganiayaan di Gulinggan.jpg
KAPOLRES Balangan AKBP Yulianoor Abdi bersama jajaran menunjukan sejumlah barbuk saat press conference di Mapolres Balangan, Rabu (16/7) malam. (Foto:mb/wan)

PARINGIN – Polres Balangan berhasil membekuk Hamdani (34), tersangka penganiayaan yang mengakibatkan tetangganya meninggal dunia di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Rabu (16/7).

Diketahui, saat melakukan aksinya tersangka dalam pengaruh alkohol, dan sempat buron usai kejadian yang menggemparkan warga Desa Gulinggang pada Minggu (13/7).

Berita Lainnya

DPMPTSP Jembatani Kemitraan Pelaku Usaha Besar dengan UMKM

DPMPTSP Jembatani Kemitraan Pelaku Usaha Besar dengan UMKM

27 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\28 Oktober 2025\2\222\New Folder\FOTO 1 (MASTER).jpg

Masyarakat Miskin Tak Tercover BPJS Terancam Tidak Bisa Berobat

27 Oktober 2025

“Untuk kejadiannya bermula ketika pertengkaran pelaku dengan istri yang kemudian sang istri lari ke tempat korban yang masih berkeluarga hingga terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” ucap Kapolres Balangan AKBP Yulianoor Abdi saat press conference di Mapolres Balangan, Rabu (16/7) malam.

Kapolres menerangkan, petugas berhasil menangkap Hamdani di kawasan perkebunan warga usai mendapat informasi keberadaan tersangka.

“Informasi itu pun di respons cepat oleh kepolisian hingga berhasil membekuk pelaku pada pukul 13.30 Wita, dan langsung di bawa ke Polsek Juai untuk di mintai keterangan serta keberadaan sejumlah barang bukti yang sempat disembunyikan pelaku,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan agar kasus ini dapat menjadi lebih jelas. “Untuk sementara pelaku di jerat Pasal 351 KUHP Ayat 3,” pungkasnya. wan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper