
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalu Dinas PUPR melaksanakan Ekpos Laporan Pendahuluan Pendampingan Legalisasi dan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan dan RDTR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan sekitarnya, di Hotel Harper Banjarmasin.
Mewakili Walikota Banjarmasin HM Yamin, ekspos tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Ikhsan Budiman didampingi Kabid Penataan Ruang PUPR Kota Banjarmasin, Agus Suyatno di salah satu hotel Banjarmasin, Rabu (16/7).
Ikhsan Budiman mengatakan revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan wilayah dan dinamika pembangunan kota. Menurutnya, berbagai penyesuaian diperlukan, baik dari sisi kepemilikan lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), maupun tuntutan pembangunan infrastruktur dan sektor ekonomi di Banjarmasin.
“Ini bagian dari proses revisi dua RDTR yang akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Perubahan ini perlu karena ada perkembangan wilayah dan kebutuhan penyesuaian, mulai dari pertanian, infrastruktur, hingga kondisi sosial dan lingkungan,” ujar Ikhsan.
Ikhsan juga menyoroti beberapa titik penting yang menjadi perhatian dalam revisi RDTR kali ini, salah satunya adalah penyesuaian tata ruang di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih yang akan dilakukan penataan ulang sesuai kebutuhan kota.
Ia menegaskan bahwa Kawasan Industri Mantuil tetap diarahkan sebagai pusat pengembangan industri yang mencakup sektor perdagangan, jasa, hingga industri penunjang kota.
Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Agus Suyatno menuturkan RDTR untuk kawasan industri Mantuil terakhir disusun tiga tahun lalu. Sementara RDTR kawasan perkotaan sudah berusia dua tahun.
Hal itu, lanjutnya, menunjukan perkembangan pesat Kota Banjarmasin hingga perlunya revisi menyeluruh terhadap RDTR.
“Ini justru menjadi penanda bahwa kota kita sedang berkembang. Karena dinamika itu, zona-zona pun harus disesuaikan. Sebagai contoh kawasan TPA Basirih yang rencananya masuk dalam penyesuaian zonasi,” jelasnya. Oleh karenanya perlunya restrukturisasi kawasan tersebut agar fungsinya lebih efektif dan ramah lingkungan dalam jangka panjang. via

