
BARABAI-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan menyalurkan Rp1,94 triliun dana Transfer ke Daerah (TKD) pada Semester I Tahun Anggaran 2025 bagi tiga kabupaten.
“Penyaluran TKD menunjukkan kinerja positif, tahun ini meningkat sebesar 2,45 persen dibanding tahun lalu pada periode yang sama. Tahun ini total TKD mencapai Rp4,24 triliun atau sudah terealisasi sebanyak 45,75 persen,” kata Kepala KPPN Barabai Djoko Julianto di Barabai.
Dia menyebutkan, wilayah kerja penyaluran dana pada KPPN Barabai meliputi tiga kabupaten, yakni Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, dan Tapin.
“Berdasarkan persentase, Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjadi pemerintah daerah yang tertinggi penyaluran TKD, yakni sebesar Rp602,84 miliar atau mencapai 48,82 persen,” ujar Djoko.
Djoko menjelaskan, meningkatnya realisasi penyaluran TKD ditopang dari kenaikan nilai realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp826,99 miliar atau mencapai 52,50 persen dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp688,99 miliar atau mencapai 40,04 persen.
Meski penyaluran TKD meningkat, kata dia, penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa pada triwulan I 2025 mengalami penurunan dibanding tahun lalu pada periode yang sama.
Djoko merinci realisasi penyaluran TKD semester I pada tiga kabupaten, di Hulu Sungai Tengah sebesar Rp602,84 miliar atau tumbuh 4,24 persen, di Hulu Sungai Selatan sebesar Rp623,47 miliar atau 44,80 persen (terkoreksi 0,71 persen), dan di Tapin sebesar Rp714,56 miliar atau 44,21 persen atau tumbuh 3,89 persen.
Berdasarkan capaian realisasi itu, KPPN Barabai mengapresiasi Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sebagai pemerintah daerah yang konsisten selama periode semester I 2025, dan diharapkan pada tiga kabupaten tersebut dapat segera melengkapi dokumen syarat Dana Desa agar segera dapat disalurkan untuk tahap II.
Djoko juga memaparkan perubahan data kontrak DAK Fisik dan Pra Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah, KPPN Barabai meminta para perangkat daerah, segera memenuhi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui aplikasi Coretax agar penandatanganan berita acara rekonsiliasi pajak pusat dapat dilaksanakan tepat waktu.
“Berita acara rekonsiliasi merupakan salah satu syarat penyaluran DBH Pajak, diharapkan proses penandatanganan dapat dilaksanakan tepat waktu agar penyaluran DBH Pajak juga tepat waktu,” tutur Djoko.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hulu Sungai Tengah Eddy Rahmawan mengatakan pemerintah daerah setempat berkomitmen dalam percepatan pemenuhan syarat salur Dana Desa Tahap II 2025.
“Koperasi Merah Putih di Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah terbentuk seluruhnya, akta notaris seluruh desa/kelurahan sudah selesai 100 persen. Ada sekitar 30 desa yang sudah siap salur Dana Desa Tahap II, mudah-mudahan bulan Agustus atau September dapat segera selesai,” ujar Eddy.{[an/mb03]}