Kamis, Juli 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Tapin Panggil Umar dan Roni

by Mata Banua
9 Juli 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\2\acsa.jpg
UMAR dan Roni saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto:mb/her)

RANTAU – Umar (40) dan Roni (40), yang sebelumnya bebas penahanan namun masih berstatus tersangka di panggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin usai lengkapnya berkas perkara yang telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

Pemanggilan dari Kejari Tapin ini membuat Roni dan Umar yang merupakan dua buruh harian lepas merasa terkejut dan sedih. “Adapun surat pemanggilan dari kejaksaan terkait sidang lanjutan,” ucap Umar di dampingi Roni, Selasa (9/7).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\2\ascs.jpg

Hakim Vonis Empat Terdakwa Kasus PUPR

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\2\BPBD Kalsel Rangkul Semua Antisipasi Karhutla.jpg

BPBD Kalsel Rangkul Semua Antisipasi Karhutla

9 Juli 2025
Load More

Umar mengaku merasa sedih karena baru sekitar dua minggu lebih bebas dari penahanan, kini kembali di panggil untuk sidang lanjutan.

“Kita ingin benar-benar bebas dan tidak ada permasalahan lagi seperti ini. Kita tidak merasa bersalah, karena kita hanya memberi tanah urug untuk lingkungan perumahan di tempat kita bekerja. Dari kejadian ini, rekan-rekan lain yang bekerja juga merasa takut dan serba salah dalam bekerja jika ada rasa khawatir seperti itu,” ucapnya.

Ia pun meminta perhatian Presiden RI, kapolri, dan Kapolda Kalsel untuk bisa memperhatikan kasus yang menimpa mereka saat ini.

Sebelumnya pada sidang praperadilan, Pengadilan Negeri (PN) Rantau mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan dua buruh harian lepas asal Tabalong Roni dan Umar yang melayangkan gugatan kepada Polres Tapin.

Dalam keterangan resmi Humas PN Rantau Dwi Army Okik Arissandi yang disampaikan usai putusan sidang beberapa waktu lalu, lima poin penting dalam amar putusan yang memenangkan sebagian permohonan pemohon.

“Pertama, permohonan dikabulkan untuk sebagian. Kedua, tindakan penangkapan dan penahanan oleh termohon dinyatakan tidak sah. Ketiga, hakim memerintahkan pembebasan para pemohon segera setelah putusan dibacakan,” ujarnya.

Poin keempat, lanjut dia, dalam putusan menyebutkan bahwa hak-hak pemohon, termasuk hak atas pendidikan, kehormatan, dan kedudukan sosial harus dipulihkan. Sementara biaya perkara dinyatakan nihil, dan selebihnya permohonan ditolak.

Meskipun demikian, status tersangka Roni dan Umar tetap dinyatakan sah. Hakim tidak mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka karena sidang praperadilan hanya menilai dari aspek formil, bukan materi perkara. her

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA