Minggu, Agustus 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ketua Komisi II DPR Pasrah Soal Putusan MK

by Mata Banua
7 Juli 2025
in Headlines
0

 

KETUA Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda.

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda pasrah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan antara pemilu lokal dan pemilu nasional pada 2029.

Artikel Lainnya

KPK Dalami soal Pembagian Kuota Haji

KPK Dalami soal Pembagian Kuota Haji

28 Agustus 2025
Istana Pelajari Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Istana Pelajari Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

28 Agustus 2025
Load More

Rifqi mengatakan, dirinya hanya anak buah dalam struktur organisasi partai. Menurutnya, putusan MK tersebut akan ditentukan oleh para ketua umum dan pimpinan fraksi di DPR.

“Itu bukan level saya, saya ini cuma anak buah di partai, nanti biar para ketua umum, minimal para ketua-ketua fraksi bicara, bagaimana tindak lanjut dari putusan MK ini,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Senin (7/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Politikus Partai NasDem dapil Kalsel itu mengakui putusan MK dilematis untuk diimplementasikan. Di satu sisi, potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD, dari 5 menjadi 7,5 tahun sesuai amanat MK, tak sesuai dengan UUD ’45.

Sebab, UUD Pasal 22E mengamanatkan pemilihan DPR, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Di lain sisi, putusan MK juga harus diimplementasikan karena bersifat final dan mengikat.

“Pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD,” kata Rifqi.

“Nah, kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang, yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Rifqi berjanji tak akan terlibat dalam rekayasa konstitusi jika sampai harus memperpanjang masa jabatan anggota DPRD lewat revisi undang-undang di DPR.

“Dan saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat, bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini,” katanya.

Saat ditanya soal peluang amendemen UUD ’45, Rifqi menilai wacana itu terlalu jauh. Saat ini, putusan MK sedang dalam tahap pembicaraan antar pimpinan partai.

Rifqi mengatakan, Komisi II juga masih menunggu lampu hijau dari pimpinan DPR untuk memulai revisi UU Pemilu atau Politik. Dia menyerahkan sepenuhnya mekanisme revisi tersebut, baik dalam bentuk terpisah atau omnibus.

“Sikap Komisi II DPR RI dari awal jelas terkait dengan RUU pemilu atau RUU partai politik, baik yang bersifat omnibus law, baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR,” katanya.

Keputusan MK soal pemisahan pemilu tertuang lewat perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Lewat putusan itu, MK meminta agar pemilu daerah atau lokal digelar setelah pemilu nasional minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD.

Sedangkan pemilihan lokal atau daerah meliputi kepala daerah gubernur dan bupati wali kota, serta DPRD. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA