
BANJARMASIN – Naik turun harga isi ulang LPG 3 kilogram di Banjarmasin sering terjadi. Dalam satu bulan belakangan, harga LPG kembali naik dengan harga mencapai Rp 45 ribu.
Kenaikan harga LPG ini tentunya dikeluhkan masyarakat, terutama kalangan ekonomi pas-pasan yang tak mendapatkan jatah LPG di pangkalan.
Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun perlu membuat regulasi untuk mengatur hal tersebut agar harga tidak membebani masyarakat.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina Migas untuk mengatur pedagang eceran elpiji 3 kilogram atau gas melon yang berjualan di luar pangkalan.
Langkah itu diambil disperdagin, mengingat harga gas melon yang dijual antara pangkalan dengan pedagang eceran jauh lebih tinggi dari ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“Kalau pangkalan kan sudah ada HET-nya Rp 18.500 per tabung. Nah kami sedang mempelajari apakah diperbolehkan pemerintah daerah membuat sebuah regulasi untuk membatasi harga dari pedagang eceran tersebut,” ungkap Tezar –sapaan akrabnya, Rabu (2/7).
Mengenai hal ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dan akan berkoordinasi dengan pihak lainnya.
“Memang fungsi dari pemerintah kan sebagai regulator ya, mengatur,” ujar Tezar.
Adapun selama ini, lanjut dia, regulasi yang mengatur HET gas elpiji 3 kilogram hanya sampai pada pangkalan. Sehingga apabila adanya regulasi yang mengatur HET di eceran nantinya dapat menstabilkan harga gas subsidi tersebut.
“Pedagang eceran diharapkan menjual gas melon secara bijaksana dengan membatasi harga yang ditentukan. Ini agar bisa dijangkau tanpa memberatkan masyarakat,” tutupnya. via