Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

by Mata Banua
2 Juli 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg
LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat meskipun harganya melambung. (Foto:mb/via)

BANJARMASIN – Naik turun harga isi ulang LPG 3 kilogram di Banjarmasin sering terjadi. Dalam satu bulan belakangan, harga LPG kembali naik dengan harga mencapai Rp 45 ribu.

Kenaikan harga LPG ini tentunya dikeluhkan masyarakat, terutama kalangan ekonomi pas-pasan yang tak mendapatkan jatah LPG di pangkalan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Komunitas Wasaka Boemi Putera menggelar tradisi Atur Dahar.jpg

Wasaka Boemi Putera Lestarikan Budaya Lokal

2 Juli 2025
Load More

Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun perlu membuat regulasi untuk mengatur hal tersebut agar harga tidak membebani masyarakat.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina Migas untuk mengatur pedagang eceran elpiji 3 kilogram atau gas melon yang berjualan di luar pangkalan.

Langkah itu diambil disperdagin, mengingat harga gas melon yang dijual antara pangkalan dengan pedagang eceran jauh lebih tinggi dari ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

“Kalau pangkalan kan sudah ada HET-nya Rp 18.500 per tabung. Nah kami sedang mempelajari apakah diperbolehkan pemerintah daerah membuat sebuah regulasi untuk membatasi harga dari pedagang eceran tersebut,” ungkap Tezar –sapaan akrabnya, Rabu (2/7).

Mengenai hal ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dan akan berkoordinasi dengan pihak lainnya.

“Memang fungsi dari pemerintah kan sebagai regulator ya, mengatur,” ujar Tezar.

Adapun selama ini, lanjut dia, regulasi yang mengatur HET gas elpiji 3 kilogram hanya sampai pada pangkalan. Sehingga apabila adanya regulasi yang mengatur HET di eceran nantinya dapat menstabilkan harga gas subsidi tersebut.

“Pedagang eceran diharapkan menjual gas melon secara bijaksana dengan membatasi harga yang ditentukan. Ini agar bisa dijangkau tanpa memberatkan masyarakat,” tutupnya. via

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA