
BANJARMASIN – Di duga karena cemburu buta, seorang laki-laki bernama M Syamson Alias Ison (58), warga Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan tega menghabisi nyawa ibu rumah tangga (IRT) serta melukai anaknya hingga sekarat.
Korban Mahdalena (48), meninggal dunia usai menderita luka tusuk sebanyak 11 mata luka, sementara anaknya yang masih berstatus pelajar mengalami luka berat dan saat ini dalam perawatan medis di IGD RSUD Ulin Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno membeberkan, motif penganiayaan yang dilakukan Ison karena sakit hati dan cemburu.
“Peristiwa pembunuhan ini terjadi di depan Kompleks Berkat Rahmat, Kelurahan Basirih Selatan pada Senin (30/6). Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati dan cemburu kepada korban,” ucap kanit ke awak media, Selasa (1/7).
Menurut Sudirno, berdasarkan keterangan saksi, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 13.30 Wita. “Tersangka sudah menunggu lama di depan rumah Mahdalena. Korban tiba bersama anaknya dan masuk rumah, pelaku pun ikut masuk dengan dalih mau bicara pribadi dengan korban dan terjadi adu mulut,” ucapnya.
Saat Mahdalena tengah membereskan cucian di dapur, pelaku mendekati dan mencekiknya lalu melukai korban.
“Tersangka mencekik leher korban lalu menghujamkan pisau belati berulang kali, korban pun bersimbah darah,” kata Sudirno.
Anak korban dan saksi bernama Noriska berusaha melerai, namun pelaku yang gelap mata terus menusuk korban dan kemudian anak korban hingga mengalami luka di bagian perutnya.
Usai melukai dan membunuh korban, pelaku pun kabur. Saksi Noriska kemudian mencari bantuan warga sekitar. Tak butuh lama, tim gabungan Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Macan Resta di back up personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel pun berhasil mengamankan tersangka.
“Satu korban tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, satu korban lainnya terluka parah. Tersangka di amankan pada pukul 14.30 Wita di rumahnya di Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat,” ucap kasat reskrim.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau belati dengan panjang 30 sentimeter dan pakaian korban. Atas perbuatannya, M Syamson alias Ison di jerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat ke (2) dan ke (3) KUHP. sam