Oleh : Annisa Auliya (Pegiat Pena Banua)
Hari ini kasus kekerasan tidak hanya terjadi pada orang dewasa, akan tetapi anak-anak yang tidak berdosa juga turut menjadi korban. Tidak sekali, dua kali tapi beribu-ribu kasus sudah terjadi. Itupun menurut kasus yang terdata pada aplikasi.
Sebagaimana yang diambil dari infografik yang di bagikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada halaman websitenya (siga.kemenpppa.go.id, 20/03/2025), jumlah kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024 adalah 19.628, sedangkan jumlah korban adalah 21.648. Belum kasus yang tidak terinput, pasti banyak terjadi tanpa kita ketahui.
Beberapa hari yang lalu saja, viral kasus kekerasan yang dilakukan oleh sepasang suami istri terhadap anak teman mereka yang berusia 2 tahun hingga tewas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Tidak hanya menyiksa, pelaku dengan bejatnya juga merekam aksi penganiayaan mereka terhadap korban (Kompas.com, 14/06/2025).
Miris memang ketika kita mendengar kasus ini, orang dewasa yang seharusnya melindungi yang kecil tapi justru begitu tega menyiksanya. Ada beberapa hal yang menlatarbelakangi hal tersebut terjadi. Beberapa diantaranya faktor ekonomi, emosi yang tidak terkendali, kerusakan moral hingga iman yang lemah.
Berbagai faktor ini tidak lepas dari penerapan sistem kehidupan sekulerisme hari ini. Seperti faktor ekonomi, kesenjangan ekonomi yang terjadi hari ini membuat mereka yang berada dikelas bawah merasa sulit hingga membuat stress disebabkan kesulitan mereka mengakses kebutuhan dasar mereka sehari-hari. Ketika mereka stres, emosi menjadi tidak terkendali hingga bisa melampiaskannya kepada orang yang terdekat. Hal ini juga disebabkan oleh iman yang lemah, hingga mereka tidak bisa membetengi diri mereka dari emosi yang sesaat.
Sekulerisme adalah paham yang memisahkan agama dengan kehidupan. Berarti standar perbuatan mereka bukan memandang halal dan haram atau pahala dan dosa. Tapi apapun bisa mereka lakukan untuk mengikuti keinginan mereka, walaupun menabrak aturan agama. Sejatinya sekulerisme ini menjauhkan umat dari akidah Islam yang lurus.
Islam sebagai agama yang diturunkan Allah melalui Rasulullah SAW melarang tegas berbagai kekerasan yang merusak umat manusia, apalagi sampai membunuh manusia lain yang tidak bersalah. Islam sebagai agama yang memancar darinya segala aturan kehidupan untuk memecahkan permasalahan umat manusia termasuk solusi terhadap maraknya kekerasan terhadap anak.
Maraknya kekerasan terhadap anak adalah masalah sistemik, dimana tidak cukup menutupi satu lubang permasalahan. Akan tetapi harus menutup lubang permasalahannya dari hulu dan hilirnya. Dari tindakan preventif hingga represif, dari peran individu, masyarakat hingga negara dibutuhkan bergerak untuk menuntaskannya dan mencegahnya.
Hal pertama menanamkan akidah pada setiap individu hingga dapat melahirkan iman yang kokoh. Akidah yang lurus juga melahirkan sifat taqwa. Dimana individu yang bertaqwa pasti akan berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan, sebab mereka percaya bahwa semua perbuatannya akan dipertanggungjawabkan diakhirat kelak.
Kedua, masyarakat yang menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Tegaknya amar ma’ruf nahi munkar ditengah umat sangat dibutuhkan sebagai kontrol dimasyarakat. Selain itu, masyarakat seperti ini juga peduli terhadap sekitarnya dan tidak bersifat individualis yang hanya mementingkan diri sendiri. Bila ada ditemukan kasus kekerasan, mereka akan segera bergerak untuk menghentikannya dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Ketiga, peran negara. Negara punya kewajiban untuk menjamin keamanan warganya. Sebab kewajiban ini maka negara harus bisa mengkondisikan warganya dalam keadaan aman tanpa kekerasan melalui berbagai kebijakannya yang berdasarkan Al-qur’an dan As- sunnah. Selain itu negara juga mempunyai hak untuk menegakkan sanksi terhadap para pelaku berdasarkan sanksi yang sudah disampaikan dari Al-qur’an dan As sunnah. Seperti jika kekerasan itu menyebabkan meninggalnya seseorang, maka hal ini sama dengan pembunuhan yang disengaja. Maka dalam Islam, pembunuhan yang disengaja harus di qishas. Apabila keluarga memaafkan, pelaku berkewajiban membayar diyat.
Inilah solusi sistemik dalam Islam untuk menuntaskan dan mencegah kekerasan terhadap anak. Islam sebagai rahmatan lil’alamiin akan benar-benar terjadi jika diterapkan dalam kehidupan, tidak hanya dari segi individu, tapi juga masyarakat dan negara.
Wallahu’alam bis shawab….