
RANTAU – Dua warga Kabupaten Tapin yang ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Minerba mengajukan gugatan praperadilan, dan menganggap penetapan tersangka tidak sah.
“Penetapan Roni Azhar dan Umar dinilai tidak sah,” ucap kuasa hukum tersangka Hartinudin SH kepada awak media usai sidang pemanggilan para pihak yang di gelar Pengadilan Negeri Rantau yang di pimpin Hakim Ketua Shelly Yulianti SH, di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali, Rabu (11/6).
Sidang pemanggilan para pihak sendiri di hadiri pemohon yang di wakili kuasa hukum dan di hadiri perwakilan termohon.
Dalam sidang, Hakim Ketua Shelly Yulianti SH telah menetapkan jadwal sidang yang akan dilaksanakan dalam tujuh hari kerja, terhitung dari sidang pemanggilan para pihak pada 11 Juni 2025.
Sementara, kuasa hukum pemohon Hartinudin SH menyampaikan permohonan kepada pengadilan agar menetapkan surat penangkapan dan surat penahanan kedua tersangka tidak sah, dan membebaskan keduanya dari tahanan serta termohon tidak lagi meneruskan proses penyidikan atas perkara yang sama.
Hartinudin mengungkapkan, tidak sahnya penangkapan kedua tersangka karena penangkapan Umar yang merupakan sopir truk dan Roni Azhar yangs eorang sopir eksavator dilakukan pada 14 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
“Akan tetapi surat perintah dikeluarkan pada 16 April 202,5 dan penetapan tersangka serta pelaporan pada 16 April, sehingga proses penangkapan dan penahanan di nilai tidak sah,” ujarnya.
Usai sidang memberikan jawaban terlapor pada 12 Juni, sidang lanjutan akan di gelar pada 13 Juni untuk penyampaian replik dan duplik.
“Untuk saksi akan dihadirkan di sidang pada Senin 16 Juni, serta jika ada tambahan bukti surat masih bisa disampaikan pada 16 dan 17 Juni,” pungkasnya. her