Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tersangka Kasus Galian C Ajukan Praperadilan

by Mata Banua
12 Juni 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\Juni 2025\13 Juni 2025\2\acsc.jpg
SUASANA sidang praperadilan di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali, Rabu (11/6). (Foto:mb/her)

RANTAU – Dua warga Kabupaten Tapin yang ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Minerba mengajukan gugatan praperadilan, dan menganggap penetapan tersangka tidak sah.

“Penetapan Roni Azhar dan Umar dinilai tidak sah,” ucap kuasa hukum tersangka Hartinudin SH kepada awak media usai sidang pemanggilan para pihak yang di gelar Pengadilan Negeri Rantau yang di pimpin Hakim Ketua Shelly Yulianti SH, di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali, Rabu (11/6).

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Sidang pemanggilan para pihak sendiri di hadiri pemohon yang di wakili kuasa hukum dan di hadiri perwakilan termohon.

Dalam sidang, Hakim Ketua Shelly Yulianti SH telah menetapkan jadwal sidang yang akan dilaksanakan dalam tujuh hari kerja, terhitung dari sidang pemanggilan para pihak pada 11 Juni 2025.

Sementara, kuasa hukum pemohon Hartinudin SH menyampaikan permohonan kepada pengadilan agar menetapkan surat penangkapan dan surat penahanan kedua tersangka tidak sah, dan membebaskan keduanya dari tahanan serta termohon tidak lagi meneruskan proses penyidikan atas perkara yang sama.

Hartinudin mengungkapkan, tidak sahnya penangkapan kedua tersangka karena penangkapan Umar yang merupakan sopir truk dan Roni Azhar yangs eorang sopir eksavator dilakukan pada 14 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.

“Akan tetapi surat perintah dikeluarkan pada 16 April 202,5 dan penetapan tersangka serta pelaporan pada 16 April, sehingga proses penangkapan dan penahanan di nilai tidak sah,” ujarnya.

Usai sidang memberikan jawaban terlapor pada 12 Juni, sidang lanjutan akan di gelar pada 13 Juni untuk penyampaian replik dan duplik.

“Untuk saksi akan dihadirkan di sidang pada Senin 16 Juni, serta jika ada tambahan bukti surat masih bisa disampaikan pada 16 dan 17 Juni,” pungkasnya. her

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA