Kamis, September 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengembangan Ekonomi Syariah di Kalsel

by Mata Banua
10 Juni 2025
in Opini
0
D:\2025\Juni 2025\11 Juni 2025\8\andik mawardi.jpg
ANDIK MAWARDI (PNS Pemprov Kalsel)

 

Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan oleh nilai-nilai Islam, yaitu nilai Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, sehingga ekonomi syariah biasa disebut sebagai ekonomi Islam, karena bersumber dari hukum islam itu sendiri. Sistem ini mengacu pada konsep akidah dan keimanan seorang muslim kepada Tuhannya yakni Allah SWT. Kemudian, iman tersebut terwujud atau termanifestasi dalam bentuk syariah, perilaku, akhlak, sikap, etika, dan semua tindakan nyata seorang umat muslim. Ekonomi syariah dihadirkan dengan tujuan mewujudkan keadilan yang merata, dan kebebasan terhadap kekangan, sehingga tercipta kehidupan ekonomi masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\18 September 2025\8\8\Ridho Pratama Satria.jpg

Gaya Hidup Sehat dan Oknum-Oknum Kapitalis

17 September 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kurikulum Berbasis Cinta, Solusi untuk Pendidikan Hari Ini?

17 September 2025
Load More

Dalam visi Kalsel 2025-2030 yakni Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, Dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan, dengan misi ketiga yakni Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkelanjutan, Merata, dan Syariah. Hal ini sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (UU Provinsi Kalsel), yang menegaskan bahwa Provinsi Kalsel mempunyai karakter relegius. Sehingga dalam pembangunan Provinsi Kalsel diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalsel sebagaimana diamanatkan dalam UU Provinsi Kalsel.

Melalui misi pembangunan Provisi Kalsel dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, merata, dan syariah untuk pencapaian visi Kalsel 2025-2030 tersebut, diperlukan regulasi daerah dalam rangka pengembangan ekonomi syariah di banua. Melalui kebijakan daerah yang mendukung perkembangan ekonomi syariah yang telah tumbuh dan perkembang di daerah. Pemerintah Provinsi Kalsel bersama dengan DPRD Provinsi Kalsel perlu merumuskan kebijakan daerah dalam rangka pengembangan ekonomi syariah di daerah dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 (Permendagri Penyusunan APBD TA 2025), bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan dukungan penyelenggaraan urusan keagamaan. Permendagri Penyusunan APBD TA 2025 memberikan dasar legalitas dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional terutama untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah daerah untuk menyediakan alokasi anggaran terkait dukungan percepatan pengembangan ekonomi syariah di daerah antara lain mendorong percepatan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), penyusunan Perda terkait pengembangan ekonomi syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Kalsel sendiri telah membentuk KDEKS Provinsi Kalsel melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0143/KUM/2023 tertanggal 10 Februari 2023, pembentukan KDEKS Provinsi Kalsel diharapkan dapat menunjang dan mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Kalsel. rdasarkan data terbaru, baru ada 418 UMKM yang memiliki sertifikasi halal, kemudian juga dilakukan pengembangan One Pesantren One Product (OPOP) di Banua, tentunya hal ini menjadi penting mengingat sekitar 3.6 juta masyarakat Kalsel adalah muslim. Yang perlu kebijakan daerah dalam akselerasi pengembangan ekonomi syariah di banua.

Pengaturan terkait dengan perda pengembangan ekonomi syariah sebagai dasar legalitas bagi Pemerintah Provinsi Kalsel dalam pengembangan ekonomi syariah di daerah, merupakan pemenuhan produk hukum daerah dalam rangka pelaksanaan visi pembangunan Provinsi Kalsel untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, merata, dan syariah. Perda Provinsi Kalsel tentang Pengembangan Ekonomi Syariah menjadi hadiah yang monumental untuk hari jadi Kalsel yang ke -75 diperingati pada tanggal 14 Agustus 2025 mendatang.

Adapun landasan filosofis penetapan perda terkait pengembangan Ekonomi Syariah, bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, bahwa pengembangan ekomomi syariah merupakan implementasi tujuan pembangunan nasional dalam upaya memajukan kesejahteraan umum dan dalam prinsip menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, dimana ekonomi syariah merupakan salah satu sektor pengerak ekomomi nasional sehingga perlu dilakukan pengembangan ekonomi syariah.

Sedangkan landasan sosiologis pembentukan perda terkait dengan pengembangan ekonomi syariah, yakni pengembangan ekonomi syariah yang baik akan memberikan dampak yang positif untuk kemaslahatan masyarakat. Sistem ini dapat meumbuhkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan, menghapus kemiskinan, keadilan untuk semua kalangan dengan tidak menguntungkan satu pihak saja, transparan, dan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat secara keseluruhan. Ekonomi syariah bertujuan untuk mencapai kesejahteraan menyeluruh dari aspek materiil, spiritual, dan moral.

Kemudian pertimbangan dari sisi tujuan syariah, ekonomi syariah juga memiliki beberapa tujuan khusus, pertama, menjaga keimanan, ekonomi syariah menjaga agama dengan cara menumbuhkan aspek spiritualitas dalam kegiatan ekonomi. Kedua, menjaga jiwa, ekonomi syariah menjaga jiwa karena melarang berbagai praktik yang dapat merusak jiwa ataupun menghilangkannya, manusia sebagai pelaku ekonomi, dalam pandangan tauhid, berperan sebagai trustee atau pemegang amanah. Ketiga, menjaga akal, ekonomi syariah menjaga akal adalah dengan mendorong praktik yang mencerdaskan akal manusia. Ekonomi syariah mengharamkan berbagai hal yang dapat merusak akal dan fokus pada nilai kejujuran. Keempat, menjaga harta, ekonomi syariah menjaga harta umat muslim dengan menjaga agar distribusi harta terus berjalan dengan adil. Distribusi kekayaan dalam Islam bisa dilakukan lewat dua mekanisme, yaitu mekanisme ekonomi berupa jual beli dan mekanisme nonekonomi berupa zakat, infak, sedekah, wakaf, warisan, hadiah, dan hibah. Kelima, menjaga keturunan, ekonomi syariah melarang semua kegiatan ekonomi yang dapat memberikan efek buruk atau negatif terhadap generasi yang akan datang. Generasi yang akan datang perlu diperkenalkan terhadap ekonomi syariah agar berbagai kegiatan ekonomi yang dilaksanakan sesuai dengan ajaran Islam dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Selanjutnya landasan yuridis pembentukan perda terkait dengan pengembangan ekonomi syariah berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), yang menyebutkan bahwa daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, adapun salah satu kebijakan daerah yakni menetapkan perda. Selanjutnya pembentukan perda terkait dengan pengembangan ekonomi syariah merupakan kewenangan atributif yang diatur dalam ketentuan Permendagri Penyusunan APBD TA 2025.

Adapun ruang lingkup pengaturan pengembangan ekonomi syariah dalam perda, yakni terkait dengan kewenangan pemerintah daerah dalam pengembangan ekomomi syariah, hak dan kewajiban pelaku usaha disektor ekonomi syariah, fasilitasi pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah, pembentukan KDEKS di Daerah, peran pelaku usaha dan masyarakat dalam percepatan pengembagan ekonomi syariah, pembinaan, dan pendanaan. Ruang lingkup pengaturan tersebut sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan ekonomi syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dalam rangka akselerasi pengembangan ekonomi syariah di banua, sesuai amanat ketentuan Permendagri Penyusunan APBD TA 2025, pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pada program dan kegiatan pengembangan ekonomi syariah di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kapasitas kemampuan fiskal daerah. Melalui pemberian insentif daerah berupa insentif fiskal maupun insentif nonfiskal daerah akan mendorong perkembangan ekonomi syariah di Provinsi Kalsel untuk lebih maju lagi. Melalui kebijakan pengembangan ekonomi syariah, maka sesungguhnya kebijakan ini, tidak hanya untuk kepentingan dunia belaka namun terkait dengan keselamatan dan kebahagian ukhrawi.

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA