
RANTAU – Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan SIK memimpin konferensi pers pengungkapan dua kasus menonjol di Bumi Ruhui Rahayu, Selasa (10/6).
Konferensi pers ini di hadiri Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq, Kabag Ops Kompol Ismat Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama, Kasi Humas Ipda D Yudhistiawan, kanit PPA, kanit pidum, dan perwakilan dinas PPPA.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, salah satu kasus yang menonjol adalah terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ia pun meminta kepada para orangtua selalu menjaga dan mengawasi anak-anak agar tidak terjadi hal serupa. “Tolong cek selalu keberadaan anaknya dimana. Saat ini zaman sudah semakin canggih, sebagai besar anak sudah mempunyai handphone, sehingga bisa selalu menanyakan keberadaan anaknya supaya ada pengawasan atau fungsi kontrol dari orangtua,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada para orangtua untuk selalu berhati-hati jika anak berhubungan dengan seseorang, dan jangan mudah terbuai bujuk rayu untuk datang ke tempat kontrakan atau kos laki-laki tanpa di temani teman atau kerabat.
“Boleh berhubungan di media sosial akan tetapi selalu hati-hati dan bijak dalam berteman di media sosial. Jangan mudah termakan bujuk rayu di media sosial yang kita tidak kenal siapa teman kita sebenarnya di media sosial itu,” ujarnya.
Kemudian, terkait kasus lainnya yakni penganiayaan berat yang terjadi di sebuah cafe di Kabupaten Tapin pada Minggu (9/6). Saat ini pelaku telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kapolres mengungkapkan, penyebab terjadinya perkelahian tersebut karena cekcok antara pelaku dan korban yang sama-sama dalam keadaan mabuk.
Akibat cekcok itu menyebabkan penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh pelaku kepada korban hingga mengalami luka serius di bagian perut. “Pelaku sendiri terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun ke atas,” pungkasnya. her