
TANJUNG – Polres Tabalong melalui satuan lalu lintas (sat lantas) melakukan pemantauan dan antisipasi terhadap aktivitasi pengangkut batu bara yang di duga melintasi jalan negara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/6), di Jalan Ahmad Yani, Desa Lano, Kecamatan Jaro, yang merupakan kawasan perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Dalam kegiatan tersebut, personel sat lantas melakukan pemantauan intensif di jalur-jalur yang berpotensi di lintasi kendaraan angkutan batu bara.
Hasil dari patroli menunjukan bahwa tidak ditemukan aktivitas truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan raya maupun di wilayah perbatasan Kalsel–Kaltim dalam wilayah hukum Polres Tabalong.
Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Oki Hermawan menjelaskan, patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, serta merespons cepat informasi yang beredar di masyarakat terkait aktivitas truk batu bara,” katanya.
Pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan secara berkala dan bekerja sama dengan berbagai pihak guna menekan potensi gangguan lalu lintas dan kamtibmas.
“Kegiatan patroli ini juga merupakan tindaklanjut atas informasi mengenai adanya aksi penghadangan oleh warga terhadap truk bermuatan batu bara di wilayah Muara Kate, Kalimantan Timur. Truk-truk tersebut di duga akan menuju ke perusahaan di Tabalong,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menyampaikan, pihaknya tetap berpedoman pada kebijakan pimpinan, khususnya terkait pengawasan terhadap lalu lintas angkutan tambang.
“Kapolda Kalimantan Selatan telah menegaskan truk-truk pengangkut batu bara tidak diperbolehkan melintasi jalan umum. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat serta melindungi kondisi infrastruktur jalan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Polres Tabalong bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan dan koordinasi lintas wilayah untuk memastikan tidak adanya pelanggaran atas kebijakan tersebut.
Joko juga mengimbau kepada seluruh perusahaan tambang dan sopir angkutan batu bara untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Tabalong pun menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat, serta mendorong peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas daerah. yan

