
BALANGAN – Polres Balangan menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) sebanyak 33 butir ekstasi dan 8,09 gram sabu hasil dari dua Laporan Polisi (LP) yang telah dilaksanakan satuan reserse narkoba (sat resnarkoba).
“Gelar pemusnahan barang bukti ini adalah hasil dari dua LP dan pengembangan kasus narkotika di wilayah Balangan oleh sat resnarkoba,” ucap Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, Selasa (3/6).
Ia menjelaskan, LP pertama yaitu tersangka berinisial N dengan barang bukti sebanyak dua paket serbuk kristal di duga sabu dengan berat kotor 7,64 gram dan berat bersih 7,28 gram, serta lima butir ekstasi.
Kemudian LP kedua, yakni tersangka berinisial A dengan barang bukti 12 paket serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,33 gram dan berat bersih 9,14 gram, serta 35 butir ekstasi.
Pada proses pemusnahan ini, pihaknya melibatkan unsur forkopimda dan instansi terkait dalam menangani kasus narkotika tersebut.
“Kami berkomitmen terus melakukan pembersihan dan penanganan masalah barang haram ini, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Abdi juga menegaskan pihaknya tidak pandang bulu terkait masalah narkotika. Siapapun yang bersinggungan dengan narkoba akan di tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres juga meminta dukungan dan doa dari semua pihak khususnya masyarakat Balangan, apabila ada mengetahui adanya peredaran narkotika agar segera menghubungi pihak kepolisian. ant

