TANJUNG – Seorang pria berinisial HAR (40), warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, diamankan Polres Tabalong karena di duga terlibat dalam tindak pidana pencurian barang pindahan milik seorang korban berinisial RUS (48), Jumat (9/5) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, HAR dilaporkan korban yang saat itu sedang memindahkan barangnya dari kediamannya di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Pada Kamis (8/5), korban yang akan pindah ke Kota Samarinda di tawari pelaku untuk mengantarkan sekaligus barangnya sampai ke tujuan dengan mobil travel yang sudah di pesan pelaku,” jelasnya.
Kemudian pada Jumat (9/5) dini hari, sesampainya korban di mesjid di Kecamatan Kelua, RUS singgah untuk beristirahat dan keluar dari mobil bersama keluarganya, sementara pelaku masih berada di dalam mobil.
Saat korban beserta keluarganya ingin kembali melanjutkan perjalanan, pelaku sudah tidak ada di tempat beserta mobil rental dan barang-barang korban yang juga ikut di bawanya.
“Korban menunggu hingga sore namun pelaku tidak kunjung datang dan mencoba menghubuni lewat telepon namun sudah tidak aktif lagi. Merasa dirugikan sekitar Rp 18 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong,” jelasnya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo kemudian mengamankan HAR di sebuah rumah di Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Kamis (29/5) sore.
Kini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 362 KUHP.
“Turut di sita barang bukti berupa satu lembar KTP pelaku, satu buah sekuter matic hitam beserta STNK, ijazah, rapot, surat nikah dan kartu keluarga, serta perabotan rumah tangga,” pungkasnya. yan

