
AMUNTAI- Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), terhadap Rancangan Peraturan Daerah 2025.
Pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah, atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah tahun 2025.
Kelima Raperda tersebut mencakup, pertama Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ketiga Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021, tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Keempat Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda).
Dan kelima Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Bupati HSU menyampaikan, bahwa masukan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian penting pemerintah daerah untuk penyempurnaan substansi raperda.
Ia menekankan, pentingnya aturan yang tegas dan jelas, agar pelaksanaan peraturan dapat terukur serta membawa dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Secara khusus, Haji Jani menyoroti perlunya pengaturan yang lebih ketat dalam penyelenggaraan reklame.
Ia sepakat, dengan pandangan Fraksi DPRD bahwa perlu ada ketentuan sanksi terhadap reklame tanpa izin, kedaluwarsa, atau yang melanggar estetika kota.
Orang nomor satu di Kabupaten HSU ini juga menegaskan, bahwa reklame digital (videotron) harus memenuhi standar teknis dan keamanan, termasuk material tahan cuaca dan perhitungan konstruksi oleh tenaga ahli, serta diwajibkan melalui inspeksi rutin untuk mengantisipasi risiko cuaca ekstrem.
Selain itu, ia menjelaskan, bahwa pajak reklame berpotensi besar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlu ditarik secara optimal. “Pajak dikenakan pada berbagai bentuk reklame dan wajib dilunasi sebelum izin pemasangan diberikan,” tutupnya. (suf/mb03)