
MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar dan Polsek Pengaron memediasi kasus premanisme dengan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap warga di Dusun Baliangin, Desa Mangkauk, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Pengaron Ipda Suparman mengatakan, pelaku J dan warga Dusun Baliangin telah mencapai kesepakatan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Penegakan hukum dan pendekatan kekeluargaan diharapkan dapat menjadi solusi damai untuk menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat Desa Mangkauk,” katanya, Selasa (27/5).
Ia menjelaskan, kejadian berawal ketika warga Dusun Baliangin berinisial S bersama beberapa masyarakat lain hendak menuju Kecamatan Gunung Sambung untuk menanyakan dampak limbah tambang terhadap sawah milik warga pada Jumat (23/5).
Namun, sekelompok orang yang disebut tim 11 pimpinan J dilengkapi senjata tajam mencoba mengadang warga tersebut di tengah perjalanan.
Saat mengadang, seorang warga berinisial H (37), mengalami pemukulan dan mengenai bagian bahu menggunakan sarung parang yang dilakukan salah satu tim 11 berinisial Y.
Kejadian semakin meningkat saat Y dan J mencabut senjata tajam dan mengejar S. Aksi tersebut disaksikan beberapa warga, yakni S, H, dan M yang berdomisili di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Situasi mereda ketika warga lain berinisial M berupaya melerai dengan membawa batu sambil mengancam akan melaporkan ke aparat kepolisian. “Melihat hal tersebut, kelompok tim 11 kemudian meninggalkan tempat kejadian,” ujar Suparman.
Guna menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Banjar dan Kapolsek Pengaron Ipda Suparman bersama perangkat desa, dan para saksi memediasi dengan menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan pada Sabtu (24/5), di Markas Polsek Pengaron. “Pihak J dan H membuat surat pernyataan perdamaian,” ungkapnya.
Pada surat tersebut, J mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, serta tidak akan menimbulkan keresahan baru bagi warga Dusun Baliangin. J juga sepakat untuk mengendalikan kelompoknya agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Apabila perbuatan serupa kembali terjadi, maka J menyatakan siap untuk di proses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. ant