TANJUNG – Aksi tak terpuji dilakukan seorang pria yang tega menggauli anak tirinya sendiri yang berusia 12 tahun hingga hamil tujuh bulan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku melakukan hal tersebut sejak tahun 2023 saat korban masih kelas 5 SD.
Joko menyebutkan, kejadian berawal ketika pelaku mendekati korban untuk mengajaknya berhubungan badan, yang saat itu mereka hanya berdua di rumah saat ibu korban pergi.
“Korban sempat menolak namun pelaku berkata diam. Korban yang takut melihat ekspresi marah di wajah pelaku akhirnya menyerah saat pelaku menyetubuhinya,” katanya.
Korban juga mengaku saat dirinya mengeluh kesakitan, mulutnya di bekap dengan tangan oleh pelaku agar suaranya tidak di dengar oleh tetangga.
Pada Senin (19/5) pagi, usai pelaksanaan upacara bendera di halaman sekolah korban, wali kelas korban curiga dengan kondisi korban setiap upacara bendera selalu pingsan.
“Akhirnya, korban menceritakan hal yang telah di alaminya kepada wali kelasnya. Mendengar hal tersebut, pihak sekolah memanggil ibu korban untuk mendengarkan pengakuan korban,” ungkapnya.
Korban menerangkan bahwa pelaku melakukan persetubuhan kepadanya sekitar tiga hingga empat kali dalam sebulan, dan terakhir dilakukan pada Desember 2024.
Ibu korban kemudian membeli alat tes kehamilan dan hal mengejutkan adalah korban saat ini dalam kondisi sedang hamil.
“Tak terima anak kandung mendapat perlakuan tersebut dari seorang pria yang adalah ayah tiri, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong,” ujarnya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo kemudian mengamankan pelaku di kediamannya pada Sabtu (24/5) sore.
Pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi undang undang atau Pasal 6 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual.
“Dari kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama Pelaku, satu lembar akta kelahiran korban, satu lembar sweater berwarna belang hijau putih, dan satu lembar legging warna belang hitam putih,” pungkasnya. yan

