
TABALONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) menggelar rapat koordinasi percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Aula BPKAD, Senin ( 26/5).
Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti instruksi Menko Pangan terkait batas waktu musyawarah khusus untuk koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan yang ditetapkan paling lambat 31 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DKUUP Tabalong, H Syam’ani, menyampaikan bahwa musyawarah khusus tersebut masih belum merata di 12 kecamatan yang ada di Tabalong.Kecamatan Jaro 9 desa dan Tanta 14 desa sudah menyelesaikan seluruh musyawarah. Kecamatan Muara Uya telah melaksanakan di 10 dari 14 desa.
Untuk Kecamatan Murung Pudak, dari 10 desa dan kelurahan baru 4 yang telah melaksanakan, Tanjung baru 2 dari 15 desa/kelurahan, Kelua 9 dari 12 desa, dan 7 desa di Muara Harus sudah seluruhnya.
Sementara itu, Kecamatan Haruai 13 desa, Bintang Ara 9 desa, Banua Lawas 15 desa, dan Pugaan 7 desa belum ada yang melaksanakan musyawarah.”Untuk itu saya minta kepada desa atau kelurahan yang belum selsai menggelar musyawarah khusus ini agar segera dilaksanakan, karena sesuai keputusan pusat tanggal 31 Mei ini sudah selesai semua,” ujar Syam’ani.
Ia juga menyebutkan pada Koperasi ini nanti akan ada beberapa hal disediakan seperti penguatan SDM dan Kelembagaan KMP dan pengembangan usaha.”Untuk penguatan SDM dan Kelembagaan KMP nantinya akan tersedia pelatihan manajemen perkoperasian, pelatihan kompetensi teknis dan pelatihan kewirausahaan,” sebutnya.
Sedangkan untuk pengembangan usaha ada gerai sembako, apotek desa/kelurahan, unit simpan pinjam, klinik desa, cold storage dan logistik, gerai UMKM, layanan digital dan keuangan inklusif, dan masih banyak lagi.
“Untuk mendukung hal tersebut ada beberapa dinas yang melakukan pembinaan dan pendampingan seperti DKUPP, DPMD, DKPPTPH, Disbunnak, Dinkes dan Stakeholder terkait,” pungkasnya.yan/rds

