
TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah desa (pemdes) di Bumi Sarabakawa di Pendopo Bersinar, Kamis (15/5).
Penandatanganan MoU ini mengenai kerja sama kejari dengan pemerintah desa tentang penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Aditia Aelman Ali SH MH menyebutkan, MoU ini memiliki arti strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Selain itu, lanjut dia, tujuan utama dari kerja sama ini untuk memberikan pendampingan hukum bagi para kepala desa untuk mengawal proses pembangunan desa, agar berjalan dengan lancar, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami menyadari bahwa pengelolaan dana desa yang jumlahnya terus meningkat harus disesuaikan dengan pemahaman yang kuat terhadap aspek hukum dan administrasi,” ujarnya.
Ia berharap hal ini dapat mencegah potensi penyalahgunaan dana desa serta menghindarkan para kepala desa dari kesalahan administrasi, yang bisa berakibat berurusan dengan hukum.
“Dengan adanya pendampingan hukum ini, pemerintah desa nantinya akan memiliki mitra hukum yang siap memberikan arahan, konsultasi, dan dukungan, sehingga pengelolaan anggaran desa dapat berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi langkah nyata dalam pencegahan tindak pidana korupsi ditingkat desa, serta memperkuat integritas sinergitas dalam pemerintahan desa.
“Semoga MoU ini dapat menjadi awal sinergitas antara kejaksaan dan pemerintah desa dalam membangun Tabalong lebih maju, transparan dan berkeadilan,” pungkasnya. yan

