
AMUNTAI – Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Yosef L Sihombing mengatakan, remisi menjadi motivasi bari warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk berbenah dan kooperatif menjalani program pembinaan.
“Remisi ini bukan hanya tentang pengurangan masa pidana, tetapi sebagai motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya, Selasa (13/5).
Ia berharap momentum ini menjadi semangat bagi WBP lain untuk berkelakuan baik serta positif dalam mengembangkan potensi dalam diri, sehingga siap berbaur dengan masyarakat setelah masa pidana berakhir.
“Khusus Hari Raya Waisak, WBP mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan. Proses pemberian remisi secara transparan dan akuntabel dengan mempertimbangkan sikap dan keikutsertaan dalam program pembinaan spiritual,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pemberian remisi didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan merupakan hak setiap WBP yang memenuhi syarat administrasi dan substansi.
Kalapas menambahkan, remisi hari besar keagamaan diberikan kepada masing-masing pemeluk agama, karena saat ini Hari Raya Waisak maka WBP yang mendapatkan remisi adalah pemeluk agama Budha.
“Remisi sebagai bentuk penghargaan kepada WBP karena telah menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik, utamanya aktif berpartisipasi dalam setiap program pembinaan di lapas,” pungkasnya. ant