Mata Banua Online
Kamis, Februari 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Alokasikan Rp 44 Miliar untuk THR Pegawai

by Mata Banua
25 Maret 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Maret 2025\26 Maret 2025\5\hal 5\Edy Wibowo5.jpg
EDY WIBOWO. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp 44 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 6.041 pegawai, terdiri atas 4.274 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.767 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo merincikan, nilai alokasi anggaran itu terdiri dari dua komponen, yaitu THR Gaji sebesar Rp 27,8 miliar dan TPP THR sebesar Rp 16,4 miliar.

Berita Lainnya

Demo Pemko, Mahasiswa Sampaikan 12 Poin Tuntutan

Demo Pemko, Mahasiswa Sampaikan 12 Poin Tuntutan

18 Februari 2026
Dewan Nilai Moment Pembelian Mobil Listrik Tidak Pas

Dewan Nilai Moment Pembelian Mobil Listrik Tidak Pas

18 Februari 2026

“Semua THR sudah kita salurkan,” ucap Edy di Banjarmasin, Selasa (25/3).

Edy menjelaskan, perhitungan THR didasarkan pada besaran gaji yang dibayarkan pada bulan Februari lalu. “Jadi yang dibayar Februari itu jumlah nominalnya berapa, nah sama juga dengan yang dibayarkan THR-nya,” katanya.

Sementara, THR bagi tenaga honorer dan tenaga kontrak di lingkungan Pemko Banjarmasin, tidak bisa diberikan. Ini, mengingat tidak ada aturan untuk pemberian THR bagi honorer atau kontrak.

Menurutnya, para tenaga honorer ataupun tenaga kontrak tidak mendapatkan THR, terkecuali bagi mereka yang berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas.

“Di luar itu tidak boleh, karena aturan dari pusat memang menyebutkan seperti itu. Jadi mau tidak mau kita tidak berani membayarkannya. THR kontrak dan honorer tergantung kebijakan masing-masing SKPD saja, sebab kalau dari APBD tidak dibolehkan,” katanya. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper