
TANJUNG – Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani melantik dua Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Rabu (12/3).Kedua Kepala Desa PAW tersebut yaitu H Abdullah sebagai Kepala Desa PAW Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas dan Umar Ma’aruf sebagai Kepala Desa PAW Seradang, Kecamatan Haruai.
Dalam sambutannya Bupati menekankan, pelantikan ini bukan hanya amanah, tetapi juga tanggung jawab besar yang harus diemban dengan penuh dedikasi dan integritas.”Setelah dilantik pada hari ini, diharapkan para kepala desa dapat segera mulai melaksanakan tugas-tugas dan fungsinya sebagai kepala desa,” katanya.
Ia juga mengajak kepada Kpala Desa agar bersinergi dalam menjalankan dan mensukseskan program-program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, seperti 1 desa 1 Wi-Fi gratis, 1 desa 1 Da’i, dan program Makan Bergizi Gratis.
“Untuk program satu desa satu Wi-Fi gratis, setiap desa harus menyediakan lahan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Smart, untuk itu siapkan lahan yang akan digunakan untuk membangun RTH Smart, agar program Satu Desa Satu Wi-Fi Gratis dapat dilaksanakan,” katanya.
Kemudian program satu desa satu da’i jadi setiap anak desa nanti akan kita ambil satu orang untuk menjadikannya sebagai da’i.Selain itu, Bupati juga mengajak Kepala Desa untuk mendukung program Pemerintah Pusat yakni MBG dengan menyiapkan lahan untuk ketahanan pangan seluas 2 hektar.
“Jadi dengan adanya MBG ini akan ada perputaran uang di desa lebih dari 3 sampai 5 miliar, karena bahan makanan untuk mensuport MBG ini akan dibeli langsung di desa-desa,” ujarnya.
Menurutnya, ini dapat menjadi kesempatan bagi desa Banua Lawas yang terkenal dengan lumbung padinya, perikanan peternakan telur dan daging bebeknya, jadi manfaatkan ini sebaik-baiknya.
“Sedangkan untuk desa Seradang ini terkenal dengan kebun Holtikulturanya, jadi manfaatkan hal tersebut untuk menanam buah-buahan maupun sayur-mayurnya agar dapat membantu mensukseskan program MBG,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Haji Fani tersebut berharap, Kepala Desa dan Pemerintah Desa dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
“Gunakan anggaran desa sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku dan hindari penyalahgunaan wewenang. Prioritaskan program yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial dan kembangkan potensi desa,” pungkasnya.yan/rds

