
Oleh : Listia (Aktivis Dakwah)
Dikutip dari shalokalindonensia.com , Ombudsman bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov Kalsel (Disnakertrans) dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Daerah Kalimantan Selatan melakukan giat kolaborasi berupa sosialisasi, dan penjaringan laporan kepada tenaga kerja Perempuan pada PT. Surya Satrya Timur di Banjarmasin (27/02).
Kegiatan ini dilakukan awal dari bentuk perhatian pada pemenuhan hak tenaga kerja perempuan dengan memastikan bahwa pemberi kerja telah memenuhi haknya sebagaimana
ketentuan yang berlaku.
Menurut Kepala Balai Wasnaker Wilayah I Disnakertras Prov Kalsel, Jum’ah dengan kolaborasi tiga komponen ini, harapannya seluruh hak tenaga kerja perempuan dapat dipenuhi oleh pihak pemberi kerja. Beliau menjelaskan Disnaker tidak bergerak sendiri, ada Ombudsman dari sisi pelayanan publiknya, dan ada AIMI dari segi pemenuhan hak menyusui bagi tenaga kerja, dan ada Disnaker sebagai pengawas dan pembina tempat perusahaan pekerja perempuan bekerja.
Perempuan dalam dunia kerja sering menjadi perhatian banyak pihak.Terutama lembaga yang bergerak menyuarakan kesetaraan gender. Karena ditempat kerja tidak sedikit perempuan mendapatkan perlakuan diskriminatif, kekerasan fisik,paikis maupun seksual. Sebagian perlakuan yang harus
diterimanya sebagai usaha memenuhi kebutuhan sehari-sehari keluarganya. Bekerja keras mengorbankan waktu dan tenaganya.
Selain menghadapi perlakuan yang tidak adil, terkadang banyak dari mereka yang menerima upah tidak sesuai, kehilangan pekerjaan secara sepihak, kurangnya kemajuan karir dikarenakan cuti hamil dan masih banyak lagi.
Realitas perempuan bekerja banyak memperlihatkan praktik-praktik ketidakadilan, kemanusiaan dan pelanggaran prinsip-prinsip Islam. Fakta nyata dalam kapitalisme akibat kemiskinan menjadi problem yang harus dihadapi masyarakat secara umum termasuk perempuan.
Adapun berbagai regulasi telah dibuat pemerintah seolah menjadi pelindung untuk perempuan. Program pemberdayaan
perempuan, kesetaraan gender serta berbagai kebijakan-kebijakan terkait hak dan kewajiban perempuan nyatanya bukanlah solusi, melainkan menjadi persoalan lainnya yang membelit rakyat.
Sistem ekonomi dalam Kapitalisme telah gagal memberikan jaminan kesejahteraan. Salahnya tata kelola sumber daya alam dan peran negara yang hanya sebagai regulator tidak mampu menyelesaikan permasalahan kemiskinan rakyatnya secara hakiki, mengakibatkan krisis ekonomi yang tak kunjung selesai hingga terjadi kemiskinan dan memaksa perempuan untuk bekerja memenuhi kebutuhan keluarganya. Perempuan dipaksa mensejahterakan dirinya sendiri, maka perempuan diberdayakan untuk bisa bekerja.
Sejatinya, aturan manusia lemah dan tidak menyolusi sampai pada akar masalah. Aturan yang diberlakukan dibuat berdasar akal manusia dengan segala keterbatasannya. Menguntungkan sebagian dan menambah derita bagi sebagian besar lainnya. Termasuk berbagai macam hukum dan kebijakan tentang perempuan.
Dalam Islam, perempuan tidak diwajibkan bekerja mencari nafkah. Kesempurnaan Islam dan hukumnya yang bersumber dari Al-Qur’an As-Sunnah memposisikan perempuan sebagai mahluk yang harus dimuliakan dan dilindungi kehormatannya. Islam mengembalikan peran perempuan sebagaimana yang telah ditetapkan syariat, yaitu Ibu dan pengurus rumah tangganya sedangkan bekerja untuk perempuan hanya mubah dan bukanlah tuntutan.
Sejarah mencatat bahwasannya peradaban
Islam pada masa keemasannya melahirkan perempuan-perempuan yang menjalankan perannya di ruang publik namun tetap menjaga norma-norma keislaman. Terap pada kodrat dan fitrahnya mengatur rumah tangga sekaligus menjadi pendidik anak-anaknya. Maka perlindungan paripurna untuk perempuan hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariat Islam secara total dan menyeluruh dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara yaitu Khilafah Islamiyah. Sistem pemerintahan yang dicontohkan Nabi Muhammad Saw yang membawa kebaikan bagi seluruh alam.
Wallahu’alam bishawab.