Minggu, Agustus 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Andi dan Sugeng Divonis Dua Tahun Enam Bulan

by Mata Banua
6 Maret 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Maret 2025\7 Maret 2025\2\eq.jpg
 TERDAKWA kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalsel Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi saat menuju mobil tahanan, Kamis (6/3). (Foto:mb/ris)

BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan dengan agenda putusan di gelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/3).

Majelis hakin memvonis Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor dengan hukuman penjara dua tahun dan enam bulan karena dianggap terbukti melakukan suap.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\1 September 2025\5\hal 5\yamin.jpg

Walikota: Hindari Tindakan Anarkis

31 Agustus 2025
D:\2025\September 2025\1 September 2025\5\hal 5\Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banjarbaru,.jpg

Ketua FKUB Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rusak Fasilitas Publik

31 Agustus 2025
Load More

Majelis hakim yang di ketuai Cahyono menyatakan,  Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 5 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana pada perubahan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mier Simanjuntak.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan kesepakatan dalam memenangkan tiga proyek yang dikerjakan kedua terdakwa, yakni proyek Gedung Samsat Terpadu, kolam renang, dan lapangan sepak bola.

Menurut majelis hakim, uang sebesar Rp 1 miliar yang diberikan kedua terdakwa atas permintaan kadis PUPR merupakan bukti terjadinya suap atas tiga proyek tersebut.

Selain dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun dan enam bulan penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman membayar denda masing-masing Rp 250 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir.

Tim penuntut umum KPK Mier Simanjuntak usai sidang mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim.

Meski lebih rendah dari tuntutan KPK sebelumnya, yakni pidana penjara tiga tahun lima bulan penjara dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara, ia menyatakan vonis hakim telah menunjukkan apa yang di dakwakan terbukti.

Diberitakan sebelumnya, JPU Mier Simanjuntak menuntut dua kontraktor yang terseret dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan hasil OTT KPK RI, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dengan masing-masing hukuman selama tiga tahun dan lima bulan kurungan penjara.

Keduanya di anggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf UU RI No 30 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terdakwa juga di tuntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, keduanya di dakwa melakukan sogok kepada pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dalam memenang tiga proyek, yakni Gedung Samsat Terpadu, kolam renang, dan lapangan sepak bola.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal dari pemenangan tiga proyek yang akan dikerjakan kedua terdakwa, yakni proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan lapangan sepak bola senilai Rp 23 miliar.

Atas pemenangan lelang tersebut, A Solhan yang dulu merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan meminta uang kepada para terdakwa sebesar Rp 1 miliar melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlina.

Uang tersebut diserahkan kedua terdakwa dengan cara menaruh di dalam mobil milik Yulianti Erlina dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Banjarbaru. Setelah kasusnya terungkap, tim KPK pun menyeret enam orang tersangka.

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat OTT KPK terkait dugaan gratifikasi proyek pada Dinas PUPR Kalsel.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad Pengurus Rumah Tahfidz.

Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan Gedung Samsat Terpadu sebesar Rp 22.268.020.250 dan dikerjakan PT Haryadi Indo Tama (HIU).

Sementara dua proyek lainnya, yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM), dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Berdasarkan isi BAP, perusahaan yang memenangkan lelang atau tender ketiga proyek tersebut sebagian merupakan milik Yulianti Erlynah. ris

 

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA