
RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani secara resmi membuka forum konsultasi publik RPJMD Kabupaten Tapin Tahun 2025 – 2029 dan forum lintas perangkat daerah RKPD kabupaten Tapin tahun 2026, bertempat di Aula Bappelitbang, Selasa (04/03).
Acara dihadiri Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah, Sekretaris daerah Dr H Sufiansyah MAP, para staf ahli, para asisten sekretaris daerah, pimpinan SOPD, direktur rsud datu sanggul, para Camat, Kepala Bagian, pimpinan organisasi, tokoh masyarakat, dunia usaha dan perguruan tinggi.
Kepala Bappelitbang Dr Meidy Haris Prayoga dalam laporan yang dibacakan mengatakan, dilaksanakannya FKP penyusunan RPJMD 2025-2029 dan forum lintas perangkat daerah RKPD kabupaten Tapin tahun 2026 didasari pada undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Adapun yang melatarbelakangi FKP penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 dan forum lintas perangkat daerah RKPD 2026 diselenggarakan dalam rangka memenuhi amanat Permendagri 86 tahun 2017 pasal 48 ayat (1), bahwa rancangan awal RPJMD di bahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik dan pasal 84 ayat (2) rancangan awal Renja perangkat daerah dibahas dalam forum lintas perangkat daerah untuk memperoleh saran pertimbangan.
Tujuan dari penyelenggaraan FKP penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 dan forum lintas perangkat daerah RKPD 2026 hari ini, adalah untuk dapat memberikan informasi dan mendapatkan saran masukan yang disertai dengan data balikan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJMD dan RKPD 2026 kabupaten Tapin.
Melalui kegiatan ini, diharapkan ada keluaran hasil dari kegiatan FKP RPJMD 2025-2029, yakni berita acara dan lampiran notulensi hasil FKP RPJMD dan forum lintas perangkat daerah RKPD 2026 yang selanjutnya akan dilaksanakan kegiatan penyampaian rancangan awal RPJMD 2025-2029, kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan nota kesepakatan, untuk penyusunan RKPD 2026 akan dilaksanakan desk usulan pada minggu I sampai II bulan maret 2025.
Sementara itu Bupati Tapin H Yamani dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka melaksanakan amanat pasal 48 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017, bahwa rancangan awal RPJMD di bahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik dan pasal 84 ayat (2) rancangan awal Renja perangkat daerah dibahas dalam forum lintas perangkat daerah untuk memperoleh saran pertimbangan.
Forum konsultasi publik, merupakan salah satu tahapan proses perencanaan pembangunan dan merupakan langkah awal dalam rangka menghimpun aspirasi, saran, masukan ataupun harapan oleh para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah.
Sejalan dengan penyusunan rancangan awal RPJMD bahwa pemerintah kabupaten secara pararel melakukan tahapan penyusunan RKPD tahun 2026 yang juga menjadi bagian masukan untuk rencana pembangunan jangka menengah daerah periode 2025-2029.
Sehubungan dengan hal tersebut saya berharap kita dapat merumuskan langkah-langkah konkrit untuk mencapai target-target pembangunan pada RPJMD, seperti, peningkatan nilai IPM, penurunan tingkat kemiskinan dan stunting, penurunan tingkat pengangguran, penurunan indeks gini, peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, peningkatan PDRB per kapita, penurunan emisi gas rumah kaca, peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup, peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
Bila melihat dari beberapa target pembangunan pada tahun 2025-2029 tersebut maka dibutuhkan inovasi dan kolaborasi sumber pendanaan yang tidak hanya mengandalkan APBD kabupaten tapin, sumber pendanaan yang perlu digali tersebut berupa, APBD provinsi Kalsel, APBN melalui pendanaan inpres dan DAK fisik serta non fisik, CSR, hibah, kerjasama pemerintah dengan badan usaha dan lain sebagainya, paparnya.{[her/mb03]}