
BANJARMASIN – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Dirham Zain Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di dua lokasi yakni di Desa Karang Rejo trans 300 dan trans 200 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut,Minggu (2/3).
Dihadiri Kepala Desa Karang Rejo ,Pendi Pranata serta Babinsa dan Babinkamtibmas serta masyarakat setempat.
” Kita sebagai warga negara Indonesia harus saling bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Dirham.
Saling menghormati dalam kehidupan bertentangga dengan lingkungan sekitar harus terus dilaksanakan dengan baik agar tercipta suasana cinta damai.
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel ini menambahkan
Toleransi merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat yang beragam dan harmonis.
Ini bukan hanya sikap pasif terhadap perbedaan, tetapi juga suatu bentuk kesadaran aktif untuk menghormati, menerima, dan bekerja sama dengan orang-orang yang memiliki latar belakang, keyakinan, dan nilai-nilai yang berbeda.
” Untuk itu saya mengajak warga Desa Karang Rejo agar bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat,” ajaknya.rds