
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengundang tim pengacara Kepala Desa Kohod Arsin untuk membahas denda Rp 48 miliar terkait kasus pagar laut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan akan ada pertemuan di Kantor KKP, Jakarta, Senin siang ini. Pertemuan itu membahas denda kasus pagar laut.
“Insyaallah Senin besok mekanisme sanksi adminsitratif denda kami sampaikan ke pengacara Kepala Desa Kohod dan stafnya,” kata Doni melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (2/3).
Doni tak bisa memastikan waktu rinci pertemuan itu. Dia hanya menyebut perwakilan Kades Kohod menyatakan akan hadir siang hari.
Saat ditanya apakah pertemuan terbuka untuk publik, Doni menyebut pertemuan tak lama. Menurutnya, tim Kades Kohod hanya akan mengambil surat-surat terkait denda.
“Mereka akan datang ke KKP, mengambil dokumen saja,” ucapnya.
Sebelumnya, KKP menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda Rp 48 miliar kepada Kepala Desa Kohod Arsin atas keterlibatan di kasus pagar laut Kabupaten Tangerang.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut Arsin sudah bersedia membayar denda itu. Namun, tim kuasa hukum Arsin mengaku justru belum menerima surat resmi dari KKP.
“Kami tahu dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” ucap Kuasa hukum Arsin, Yunisar, di Tangerang, Sabtu, seperti dilansir Antara.
Terpisah, Kepala Desa Kohod Arsin buka menilai denda Rp 48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kasus pagar laut Kabupaten Tangerang, tak mendasar.
Melalui kuasa hukum Arsin, Yunisar, disebutkan sanksi yang dijatuhkan KKP dipaksakan untuk menjerat kliennya.
“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP,” kata Yunisar di Tangerang, Sabtu, seperti dilansir Antara.
Yunisar mengaku belum bisa merespons lebih jauh sanksi itu. Dia mengatakan belum menerima surat resmi dari KKP.
Meski begitu, dia tetap menghargai keputusan KKP tentang denda Rp 48 miliar untuk Kades Kohod Arsin. Yunisar menyebut keputusan itu bagian dari tugas KKP.
“Kami tahu dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” ucapnya. web/ant