Jumat, Agustus 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Berkas Dugaan Korupsi di Puskesmas Angsau Rampung

by Mata Banua
2 Maret 2025
in Indonesiana, Tanah Laut
0
D:\2025\Maret 2025\3 Maret 2025\2\2\New Folder\Berkas Dugaan Korupsi di Puskesmas Angsau Rampung.jpg
TERSANGKA dugaan korupsi dana program bantuan kesehatan di Puskesmas Angsau EW saat diperiksa dan di bawa pihak Kejaksaan Tanah Laut. (Foto:mb/ris)

PELAIHARI – Berkas dugaan korupsi dengan tersangka berinisial EW terkait penyelewengan pengelolaan dana program bantuan kesehatan di Puskesmas Angsau Pelaihari dinyatakan rampung. Berkas perkaranya pun di limpahkan dari penyidik Kejari Tanah Laut ke jaksa penuntut umum (tahap II).

“Atas adanya kejadian tersebut, kerugian keuangan negara yang di timbulkan sebesar Rp 267.056.800, dengan tersangka berinisial EW,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Laut Munandar melalui Kasi Intelejen Andi Mochamad Fachry, Jumat (28/2).

Artikel Lainnya

Bupati Motivasi Ratusan Peserta PKKMB Politeknik Tala

Bupati Motivasi Ratusan Peserta PKKMB Politeknik Tala

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\2\Supian HK Apresiasi Polri Hadirkan Layanan Kesehatan.jpg

Supian HK Apresiasi Polri Hadirkan Layanan Kesehatan

21 Agustus 2025
Load More

Ia menyebutkan, peran tersangka EW selaku Verifikator Keuangan Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut dengan sengaja memberikan bantuan meloloskan dokumen SPJ yang di duga fiktif.

Tersangka kasus penyelewengan Pengelolaan Dana Program Bantuan Kesehatan (BOK) di UPT Puskesmas Angsau EW resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Menurut Kasi Fachry, peran EW dalam kasus tersebut merupakan Verifikator Keuangan Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.

“Ia sengaja meloloskan dokumen surat pertanggungjawaban fiktif. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 267 juta,” kata Fachry.

EW disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Tersangka resmi jadi tahanan kejaksaan dan di tahan di Rutan Kelas IIB Pelaihari selama 20 hari terhitung sejak 17 Februari hingga 18 Maret 2025,” jelasnya.

Diketahui, EW merupakan salah satu tersangka yang terjerat kasus Tipikor Dana BOK UPT Puskesmas Angsau. Kasus yang sudah berjalan sejak tahun 2023 ini juga membuat bendahara pembantu UPT Puskesmas Angsau berinisial AF yang sudah di vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Dalam hal ini, AF berperan melakukan pencairan yang Dana BOK yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban di tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kasus ini mulai diketahui saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalsel yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 267 juta lebih. ris

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA