
PELAIHARI – Berkas dugaan korupsi dengan tersangka berinisial EW terkait penyelewengan pengelolaan dana program bantuan kesehatan di Puskesmas Angsau Pelaihari dinyatakan rampung. Berkas perkaranya pun di limpahkan dari penyidik Kejari Tanah Laut ke jaksa penuntut umum (tahap II).
“Atas adanya kejadian tersebut, kerugian keuangan negara yang di timbulkan sebesar Rp 267.056.800, dengan tersangka berinisial EW,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Laut Munandar melalui Kasi Intelejen Andi Mochamad Fachry, Jumat (28/2).
Ia menyebutkan, peran tersangka EW selaku Verifikator Keuangan Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut dengan sengaja memberikan bantuan meloloskan dokumen SPJ yang di duga fiktif.
Tersangka kasus penyelewengan Pengelolaan Dana Program Bantuan Kesehatan (BOK) di UPT Puskesmas Angsau EW resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Menurut Kasi Fachry, peran EW dalam kasus tersebut merupakan Verifikator Keuangan Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
“Ia sengaja meloloskan dokumen surat pertanggungjawaban fiktif. Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 267 juta,” kata Fachry.
EW disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Tersangka resmi jadi tahanan kejaksaan dan di tahan di Rutan Kelas IIB Pelaihari selama 20 hari terhitung sejak 17 Februari hingga 18 Maret 2025,” jelasnya.
Diketahui, EW merupakan salah satu tersangka yang terjerat kasus Tipikor Dana BOK UPT Puskesmas Angsau. Kasus yang sudah berjalan sejak tahun 2023 ini juga membuat bendahara pembantu UPT Puskesmas Angsau berinisial AF yang sudah di vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Dalam hal ini, AF berperan melakukan pencairan yang Dana BOK yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban di tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kasus ini mulai diketahui saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalsel yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 267 juta lebih. ris